Curi Telur Ayam, Bocah Tuna Rungu Laporkan Korbannya ke Polisi

 Juan Alberto Tarigan bersama ibunya mendatangi kantor polisi.(ist)

Juan Alberto Tarigan bersama ibunya mendatangi kantor polisi.(ist)

TRANSINDONESIA.CO –Ranggut boru Bangun (52) warga Jalan Pik-Pik Desa Bandar Baru, Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, korban pencurian delapan telur ayam kampung dilaporkan ke Polisi.

Pelaku diduga seorang bocah tuna rungu Juan Alberto Tarigan (14) warga Desa Sikeben, Sibolangit pada Kamis (30/4/2015) yang diduga dianiaya korban dilaporkan orangtua Juan, Saurma Dameriani Pasaribu (41) ke UPA Polresta Medan sesuai surat laporan No.SSTPL/109/K/V/2015/SPKT Resta Medan, Minggu (3/5/2015).

“Kami menjadi korban pencurian, malah kami yang diadukan melakukan penganiayaan terhadap bocah tuna rungu tersebut. Dimana orang tua Juan melaporkan saya atas dugaan penyekapan serta penganiayaan terhadap anaknya. Jelas – jelas anaknya tidak ada kami apa – apain setelah dirinya ketahuan warga mengambil delapan telur ayam kampung di belakang rumah kami,” kata Ranggut, Rabu (6/5/2015).

Menurut Ranggut, saat kejadian itu saya sedang melakukan aktifitas proses belajar kepada anak didik saya di sekolah SMP Sibolangit. Pencurian itu saya ketahui dari anak dan menantu saya, saat mereka menghubungi saya.

Mengetahui hal tersebut, pencurian yang dilakukan oleh anak tuna rungu maka saya selaku guru tidak ada maksud memarahi. Tetapi menasehati, dan menyarankan agar beliau pulang dengan dijemput oleh orang tua nya.

“Saat itu juga saya pulang ke rumah, dan langsung mencari tau nomor telepon seluler orang tua nya. Saya menyatakan bahwa anaknya sedang bermasalah, telah melakukan pencurian di belakang rumah. Disitu juga, orang tua anak tersebut membantah bahwa anaknya tidak melakukan pencurian seperti yang dikatakannya, dengan alasan dirinya dan Juan sedang berada di Medan,” tuturnya.

Dari situ saja, lanjut Ranggut orang tua nya bicara berbohong dan malah menyatakan anaknya kami sekap dengan melakukan tindakan kekerasan hingga mengalami luka memar baik dibagian wajah, kepala serta tangan seperti yang dilaporkan mereka kepada Polisi atas dugaan penganiayaan.

“Malah orang tua nya mendatangi saya setelah anaknya kami biarkan pergi untuk pulang, dengan cara mengancam melaporkan saya ke Polisi. Bukannya beliau selaku orang tua meminta maaf atas tindakan yang dilakukan anaknya, malah dirinya berbuat membalikan fakta,”ucapnya.

Ferdinan selaku saksi saat kejadian tersebut mengisahkan, setelah Runggut menyikapi anak tersebut dengan menyatakan atas tindakan yang dilakukannya itu adalah tindak pencurian, pihak mereka masih sempat membelikan gorengan dan membiarkan bocah tuna rungu itu bermain dengan seusianya.

“Ini malah terbalik, rumah yang kemalingan malah dituding melakukan penganiayaan dan dilaporkan kepihak berwajib. Seharusnya kelakuan orang tua Juan tidak seperti itu. Jika Ranggut saat itu mau mempidanakan anak tersebut pasti bisa. Sebab, Polisi dari Polsek Pancur Batu telah datang mengetahui adanya pencurian di wilayahnya, tetepai tidak dilakukannya. Mengingat beliau merasa sedih atas kekurangan yang dimiliki Juan,”ungkapnya.

Menyikapi hal tersebut, warga selaku saksi dimintai keterangan oleh Kepala Dusun (Kudus) untuk melakukan rapat terbuka di kantor Camat Sibolangit.

“Tadi Camat Sibolangit juga sudah datang kemari dan memintai keterangan serta kesedian waktu agar menyelesaikan permasalah tersebut secara keluargaan,” kata Fredy. (don)

Share