
TRANSINDONESIA.CO – Tertangkapnya seorang Pamen (perwira menengah) di Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri karena terbukti menerima suap dari seorang bandar narkoba di Bandung, Jawa Barat, menambah panjang corengan wajah Polri.
Oknum yang berpangkat AKBP berinisial PN ini disebut-sebut menjabat sebagai kepala unit di salah satu Sub Direktorat di Direktorat Narkotika diciduk saat akan menerima Rp2 miliar dari total keseluruhan Rp5 miliar.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan mengatakan, penangkapan Pamen yang terlibat suap itu sangat memalukan sekaligus menyedihkan.
“Disaat Presiden Jokowi menyatakan perang terhadap narkoba, ada seorang perwira Polri menerima suap dari bandar narkoba. Ini sangat mencederai dan mencoreng wajah Polri,” kata Edi Hasibuan di Jakarta, kemaren.
Edi meminta, agar perwira tersebut dikenai sanksi yang tegas, yaitu pemecatan dan dijerat secara pidana.
“Dia harus dijerat pasal penyuapan dan UU Narkoba. Hukumannya diperberat karena dia penegak hokum,” tegas Edi.
Kasus Pungli Dirlantas
Hal sama dengan kasus narkoba tersebut, kasus-kasus lainnya yang terjadi di internal Polri, seperti kasus pungli yang melibatkan mantan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurhadi Yuwono dan Dirlantas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Rahmat Hidayat juga segera diselesaikan hingga tuntas, jangan sampai berlarut-larut hingga akhirnya kasus ini tidak jelas.
Menurut Edi, penyelesaian terhadap berbagai kasus yang menjerat anggotanya dapat memperbaiki citra kepolisian yang kini sedang terpuruk.
“Ini pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Kapolri Badrodin Haiti. Dia harua menjawab keraguan masyarakat terhadap dirinya, PR menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi internal perlu mendapat prioritas,” tukasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu seorang anggota Samsat Manyar, Jawa Timur, tertangkap tangan dengan barang bukti uang tunai miliaran Rupiah.
Terungkapnya praktik pungli di Ditlantas Polda Metro Jaya dengan barang bukti uang tunai ratusan juta Rupiah yang dilakukan penyidikan terhadap Nurhadi Yuwono dan Rahmat Hidayat hingga keduanya dicopot dari jabatannya tetapi kasusunya menggantung sampai pencopotan jabatan saja, sedangkan keduanya tetap bebas dan masih ditugaskan dilingkungan Ditlantas Polri yang dapat mengulangi perbuatannya.
“Bahkan bisa saja terjadi hal serupa yang didugakan kepada keduanya terulang lagi dengan posisi dan penugasan mereka dilingkungan kerja itu,Karena itu, Kapolri harus menjelaskan secara transparan ke masyarakat baik kedudukan maupun sanksi yang diberikan kepada kedua mantan Dirlantas tersebut,” kata Edi.(sof)