Ini Syarat Cairkan Dana Desa

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Kepada sejumlah kepala desa dan jajaran pejabat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Ja`far menyampaikan informasi terkait pencairan Dana Desa.

Pada pertemuan yang digelar di Pendopo Kabupaten, Minggu (3/5/2015) Marwan meminta para kepala desa menyiapkan rencana optimalisasi dana desa yang pencairannya tinggal menunggu proses administrasi.

“Untuk mencairkan dana desa, harus disiapkan minimalkan tiga hal, RPJMDes, RKPDes dan APBDes. Yang belum penuhi, segera penuhi. Tadi disebutkan bupati bahwa dana desa dari APBN untuk kabupaten ini sekitar Rp 41 miliar. Ini akan dibagikan 161 desa yang ada di sini,” ujar Marwan.

Menteri juga mengingatkan agar para bupati untuk segera mengeluarkan peraturan soal pengelolaan dana desa. Sehingga proses pencairan dana desa oleh Kementerian Keuangan segera bisa dilakukan.

“Besaran dana desa yang akan diperoleh tiap desa tergantung pada empat juklak, yakni jumlah penduduk, luas wilayah, kesulitan geografis dan kemiskinan. Tapi jika rata-rata setiap desa akan mendapatkan antara Rp 240 juta sampai Rp 280 juta,” tandas Marwan.(wb/met)

Share