Rekayasa Sosial?

Patroli Polisi Tempoe Doeloe.(ist)
Patroli Polisi Tempoe Doeloe.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Social engeneering (rekayasa sosial) dalam konteks yang positif adalah untuk memberdayakan rakyatnya dalam tatanan kehidupan sosial dapat hidup tumbuh dan berkembang yang ditunjukan meningkatnya kualitas hidup masyarakat.

Dalam rekayasa sosial banyak hal yang bisa dilakukan dari yang terkecil sampai yang paling menentukan sekalipun.

Dalam rekayasa sosial bisa menjadi perusak/penghancur yang kontra produktif jika para designernya (orang-orang yang menguasai dan berkuasa baik secara formal maupun non formal) menjadi jahat.

Para designer menjadi jahat karena keserakahan, yang selalu haus akan kenikmatan-kenikmatan duniawi tanpa mampu ia syukuri atau nikmati.

Apa yang dapat mereka rekayasa: 1. UU/peraturan-peraturan sebagai payung hukum untuk mendapatkan legitimasi, 2. Polistik, menggunakan kewenangan dan kekuasaan menempatkan/mendudukan agen-agennya pada tataran menengah ke atas dan menguasai pada sisi eksekutif, legislatif dan yudikatif.3. Ekonomi yang dibuat sedemikian rupa sehingga terjadi sebuah kerikatan /ketergantungan, 4. Idiologis yang dapat digunakan sebagai bentuk cuci otak atau memicu konflik dengan menggunakan primordialisme (SARA). 5. Keamanan dapat dijadikan isu sehingga ada prinsip penyatuan yang sebenarnya dijadikan model kekuasaan/penguasaan, 6. Keselamatan, yang berkaitan dengan sistem transportasi dan tata ruang, 7. Sosial budaya yang bisa memicu pada tatanan kehidupan dan penghidupan.dan banyak hal lagi.

Mengatasi rekayasa sosial yang di design untuk menimbulkan konflik dan ketidak percayaan/saling serang dikawasan internal diperlukan kesadaran social, saluran-saluran komunikasi sosial, pemberantasan premanisme disemua lini.

Memberdayakan media bukan sebagai ajang bully membuli tetapi sebagai alat pencerahan. Perlu adanya kepedulian social, karena apatisme akar suksesnya perusakan sosial.(CDL-Jkt150415)

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment