Gugatan Praperadilan Jero Wacik Ditolak

Jero Wacik
Jero Wacik

TRANSINDONESIA.CO – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik. Hakim tunggal Sihar Purba yang memimpin sidang putusan memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan Jero Wacik untuk seluruhnya.

Sidang dimulai sejak pukul 10.08 WIB hingga pukul 10.30 WIB di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).

Jero Wacik mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.

Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Wacik terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Wacik senilai Rp7 miliar.

Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.

Atas penetapannya tersebut, politisi Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 30 Maret 2015.(vn/dod)

Share