Mayat di Tol Cikarang Warga Lampung Selatan

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Dalam waktu singkat, kurang dari 24 jam, Aparat Polresta Bekasi berhasil mengungkap penemuan mayat lelaki, yang diduga korban perampokan di Tol Jakarta-Cikampek KM 33,8 arah Cikampek, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (26/4/2015) siang sekira pukul 11:20 WIB. Lima pelaku perampokan disertai pembunuhan tersebut berhasil ditangkap, satu diantaranya tewas tertembak karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

Kelima pelaku yakni Eko Irawan, 28 tahun, tewas ditembak petugas, Eko Desi Ariyanto, 30 tahun, Dwi Ariyanto alias Dwi, 30 tahun, Witnu Setiawan alias Gawir, 24 tahun dan Ugi, 33 tahun.

Menurut Kapolresta Bekasi, AKBP Rickynaldo Chairul mengatakan pengungkapan kasus ini setelah petugas berhasil mengungkap identitas korban. Petugas setelah menerima laporan masyarakat pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekira pukul 11: 45 WIB bahwa ada penemuan mayat tak dikenal / tanpa identitas kemudian dilakukan olah TKP oleh unit identifikasi.

“Berdasarkan sidik jarikorban diketahui identitas korban bernama Burhanudin, 26 tahun, pekerjaan sopir ekspedisi asal Lampung,” kata Rickynaldo, Senin (27/4/2015).

Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Selatan dan Lurah tempat tinggal korban. Hasil koordinasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan disimpulkan bahwa korban merupakan korban perampokan karena pada saat kejadian korban tengah bertugas membawa truk mengangkut 13 ekor sapi.

Selanjutnya, kata Kapolres, petugas mendapat informasi ada dua orang yang akan melakukan transaksi jual beli barang hasil curian berupa 13 ekor sapi di Rengasdengklok Karawang. Tak membuang waktu, petugas pun bergerak dan mendapati 2 orang tersangka, Eko Irawan dan Eko Desi Ariyanto, yang membawa truk yang berisikan 13 ekor sapi. Keduanya berhasil ditangkap setelah petugas melumpuhkan kaki dan punggungnya.

Pengakuan keduanya, mereka beraksi bersama 3 orang kawannya yakni Dwi, Gawir, dan Ugi, yang menggunakan mobil Daihatsu Xenia.

Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku tersebut. Setelah mobil pelaku berhasil dihentikan dengan cara ditembak lalu 3 orang pelaku berusaha melarikan diri kemudian 2 orang pelaku berhasil dilumpuhkan pada bagian kaki dan 1 orang meninggal dunia karena luka tembak pada bagian punggung.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Bekasi, Kompol Sukatmo menambahkan, bahwa dalam melakukan aksinya, mereka memiliki peran masing masing. Dua pelaku, Eko Irawan dan Gawir berpura-pura menumpang di mobil korban dari pelabuhan Bakauheni ke arah Bandung dan 3 orang pelaku lainnya mengikuti dari belakang dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia.

Selanjutnya ketika berada di jalur tol Balaraja Tangerang 2 orang pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dan mengancam sopir kemudian mengambil alih kemudi lalu mengikat sopir dengan menggunakan lakban pada bagian mulut, kaki, tangan, dan mata.

Setelah itu korban dipindahkan kedalam mobil Daihatsu Xenia. Sesampainya di KM 33 arah Cikampek, pelaku berhenti di KM 33 lalu korban dikeluarkan dari mobil dengan didorong oleh Dwi hingga korban masuk kedalam got.

Selanjutnya, sambung Kompol Sukatmo, Eko Irawan kemudian menusuk korban di bagian dada sebanyak 2 kali, di bagian ketiak sebanyak 1 kali, di bagian rusuk sebanyak 1 kali, dan luka sobek pada bagian jempol tangan kiri hingga korban meninggal dan mayat korban ditinggal oleh pelaku.

Dari kelompok perampok sadis ini petugas menyita barang bukti 1 ( satu ) unit mobil truk Hino nopol BE-9307-EU warna hijau, 1( satu ) unit mobil Daihatsu Xenia no.pol : BE-2817-DP warna silver, 13( tiga belas ) ekor sapi, 1( satu ) buah dompet berisi KTP dan SIM korban (disita dari pelaku), 1(satu ) buah baju kaos warna hijau, 1( satu ) buah celana pendek warna biru, 1( satu ) buah kaos dalam warna putih dan 1( satu ) bendel potongan lakban warna hitam.

Kini para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bekasi. Mereka akan dijerat pasal 365 KUHP Jo pasal 338 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(min)

Share