Pengedar Ganja Bekasi Dibekuk

Barang bukti narkotika jenis ganja.(dok)
Barang bukti narkotika jenis ganja.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kota membekuk dua pengedar ganja di dua tempat berbeda yakni di Jalan Bintara XIII, Bekasi Barat dan di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari tangan mereka disita 4 kg ganja sebagai barang bukti.

Kasubag Humas Polres Bekasi Kota, AKP Siswo menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal saat polisi mencokok Jamhari alias Tole, 22 tahun, yang membawa 1 kg ganja di Jalan Bintara XIII, Bekasi Barat . “Ia kami amankan saat sedang menunggu pembeli barang haram ini,” katanya, Minggu (19/4/2015).

Setelah diperiksa, Tole mengaku masih menyimpan stok ganja yang disimpan di kontrakan, kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Pria yang bekerja sebagai buruh ini mengaku menjual ganja karena butuh uang untuk hidup sehari-hari. “Kerja lagi sepi, makanya saya nekat jual ganja,” ujar AKP Siswo menirukan pengakuan tersangka.

Petugas pun mengembangkan kasus ini dan menggerebek kontrakan tersebut, akhirnya ditemukan lagi 3 kg ganja yang disimpan di lemari. Di kontrakan itu polisi mengamankan rekan Jamhari, yakni Syarif Hidayat alias Arif.

Tole mengungkapkan, ganja ini didapatnya pada Senin (13/4/2015) lalu dari pengedar berinisial A di daerah Babelan, Bekasi.

“Petugas masih mengejar A yang identitasnya sudah diketahui,” tandas AKP Siswo.(min)

Share