Terminal dan Angkot Di Medan Akan Bebas Asap Rokok

Masih ada penumpang yang merokok dalam angkutan di Kota Medan.(Dhona)
Masih ada penumpang yang merokok dalam angkutan di Kota Medan.(Dhona)

TRANSINDONESIA.CO – Medan, Terminal dan Angkutan umum Kota (Angkot) di Kota Medan menjadi kawasan tanpa rokok (KTR). Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Walikota no 35 tahun 2014, masyarakat perokok tidak bisa lagi merokok sembarangan khususnya di tempat-tempat umum yang telah diatur di pasal 7 hingga pasal 14 dalam Perda itu.

Tempat-tempat yang dimaksud terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum seperti pasar modern, pasar tradisional, tempat wisata, tempat hiburan, hotel, restoran, tempat rekreasi, halte, terminal serta pelabuhan laut. Bagi pelanggarnya akan dikenakan sanksi berupa denda berkisar Rp50.000 hingga Rp10 juta.

Sementara untuk implementasi dari Perda tersebut memang belum dirasakan, pasalnya menurut Pemko Medan sejak Perda diterbitkan diperlukan waktu selama dua tahun ke depan untuk sosialisasi hingga nantinya ditahun 2016 penerapannya dapat maksimal. Namun, hingga menuju pertengahan tahun 2015 ini, sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan belum dapat menyentuh hati masyarakat khususnya perokok.

Hal ini dapat dilihat saat pantauan Transindonesia.co di terminal Pinang Baris dan Amplas pada Selasa (14/4/2015), himbauan atau selebaran larangan merokok belum ada terpampang sehingga dapat dibaca jelas para supir dan penumpang.

Apalagi di dalam Angkot yang jumlahnya sekitar 6.357 unit dari plafon 16.736 unit, akan terasa sulit menyadarkan para supir dan penumpang untuk tidak merokok di dalam angkot. Seringkali kaum perempuan, anak balita dan lansia harus menjadi perokok pasif dari mereka yang tidak peduli akan hak orang lain mendapatkan udara sehat dan bersih.

Surya, salah seorang penumpang di Angkot KPUM trayek P Baris-Amplas, mengakui, sosialisasi larangan merokok belum pernah dilihatnya. Bahkan Perda yang diterbitkan hanya diketahuinya akan diberlakukan di kantor-kantor pemerintahan saja.

“Payahlah kalau di angkot pun dilarang merokok. Kita juga tahu kok kapan dan tempat yang pas untuk merokok. Kalau di angkot banyak ibu-ibu dan anak bayinya, kita juga nggak mau merokok,” katanya.

Tapi kalau nanti harus ada sanksi bahkan razia, ucapnya yang juga karyawan swasta ini, itu akan menyulitkan pemerintah sendiri.

“Banyak cara kita untuk terhindar dari razia dan sanksi. Apalagi banyak peraturan memang sudah biasa dilanggar dan tidak ada tindakan tegas. Semua kan bisa dibeli dengan uang, jadi kenapa harus repot-repot buat perda. Kalau mau tutup saja semua perusahaan rokok di Indonesia atau berlakukan seperti di luar negeri, harga rokok setinggi langit sehingga kita tidak bisa membelinya,” kata Surya dengan berapi-api.

Hal yang sama dikatakan Iwan supir angkot Rahayu. Menurutnya, sosialisasi perda larangan merokok diterminal belum pernah diketahuinya.

“Ya kalau nanti ada larangan dan sanksinya, mungkin saja kami tidak lagi merokok di dalam terminal. Tapi kan kalau tidak ada pengawasannya, ya sama saja. Kalau di angkot, ya bisa saja aku melarang penumpang kalau ada anak bayi atau penumpang lain yang merasa terganggu. Tapi kalau semuanya diam ya sulit juga kita melarangnya,” kata Iwan yang menjadi supir sudah 15 tahun ini.

Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat, mengakui Perda KTR akan segera diterapkan dan nantinya akan segera membuat surat edaran berupa himbauan larangan merokok di dalam terminal dan angkot.

“Saat ini KTR masih dalam sosialisasi. Dari tim kesehatan sudah melakukan survei ke terminal untuk menentukan tempat diletakkannya spanduk larangan merokok. Tapi sampai saat ini memang imbauan berupa tulisan belum ada. Memang kalau belum ada sanksinya terhadap larangan itu, akan sulit menerapkannya secara maksimal. Apalagi terminal kita masih ruang terbuka, jadi terlalu bebas orang merokok. Terkecuali terminal kita nanti tertutup. Begitupun, kalau sudah ada penetapan Perda dan sanksinya, kita siap melakukan pengawasan. Terpenting semua harus saling mendukung seperti dari masing-masing armada atau organda,” katanya.

Namun diakui Renward, penerapan larangan merokok di tempat umum seperti terminal dan angkot butuh kerja lebih keras dan dukungan semua pihak termasuk dari supir, dan penumpang.

“Memang seharusnya supir dapat langsung melarang penumpang kalau ada merokok di dalam angkot. Harus ada tim terpadu juga nanti dalam penerapannya. Mudah-mudahan nanti terminal kita bisa lebih baik seperti menjadi tertutup, sehingga bisa lebih berkualitas dan nyaman bagi seluruh masyarakat dengan didukung udara sehat bebas dari asap rokok,’ imbuh Renward.

Ketua Organda Sumut Haposan Siallagan, menilai akan menerima dan membantu Pemko Medan untuk menerapkan aturan itu. Dia menilai sangat bagus aturan itu diterapkan sebab akan membuat penumpang nyaman.

“Itu bagus karena penumpang nyaman. Tapi harus ada kita menghargai bagi perokok dengan menyediakan tempat khusus. Kalau di angkutan milik saya Sentosa Transport dan bus Intra sudah ada kita siapkan ruangan khusus rokok di dalam bus. Ini yang harus diperhatikan pengelola angkutan umum. Kita akan membantu dari organisasi nantinya untuk memberitahukan bahwa sopir tidak boleh merokok sembarangan,” tegasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Usma Polita menjelaskan, untuk di terminal dan angkot, sudah mensosialisasikan kepada supir dan masyarakat tentang adanya Perda KTR dan bahayanya merokok bagi perokok itu sendiri baik pun perokok pasif. “Larangan merokok itu sebenarnya untuk di dalam gedung atau memiliki dinding. Jadi di dalam terminal dan angkot termasuk kawasan KTR. Kita lebih konsen melarang orang merokok di dalam ruangan karena sirkulasi udara berkurang. Sedangkan di luar terminal atau diluar gedung boleh saja masyarakat bebas merokok, namun begitupun tetaplah menghargai orang lain disekitarnya yang tidak merokok,” anjurnya.

Memang diakuinya, penerapan KTR di dalam angkot tidak bisa berjalan mulus karena akan lebih sulit memantau orang atau penumpang yang keluar masuk dari angkot. Jadi diperlukan komitmen dari supir untuk membantu penerapan ini dengan melarang penumpangnya tidak merokok selama di dalam angkot.

“Saat ini kita telah mencetak stiker untuk disebarkan dibeberapa titik termasuk angkot untuk larangan merokok. Kita butuh komitmen dari supir dan pihak lainnya untuk saling mengingatkan. Kita berharap dengan Perda ini perokok pemula dapat dikurangi dan yang sudah menjadi perokok dapat berhenti,” katanya.

Sarana Angkot Masih Buruk

Sementara itu, Pengamat Transportasi Medan, Bhakti Alamsyah menyatakan, penerapan Perda akan sulit dilakukan melihat sarana angkot di Kota Medan yang masih buruk. Jadi tugas pemerintah itu terlebih dahulu merevitalisasi sarana angkot di Kota Medan seperti tidak ada sampah dan ber AC. Karena dengan begitu perokok akan menjadi tersisih dengan sendirinya, tanpa harus ada saksi yang diberikan dari pelanggaran perda tersebut.

“Kita pesimis penerapannya dapat maksimal. Pemerintah harus kerja lebih berat menciptakan polisi lagi untuk pengawasannya serta juga menyiapkan perangkat dan sistemnya sehingga UU tidak lagi dianggap hanya sebagai hiasan belaka dan diciptakan untuk dilanggar,” tegasnya.

Menurut Bhakti, sebenarnya peraturan yang dibuat pemerintah itu memiliki tujuan yang baik. Namun harus pula diikuti sistem dan perangkat yang mendukung penerapannya. Lihat saja sarana angkot kita belum mendukung, belum lagi kesiapan mental masyarakatnya terhadap kesiapan menghadapi peraturan dan sanksi yang nantinya dibuat.

“Mental masyarakat kita apakah sudah siap?. Karena kita sering sekali lebih mudah tersinggung kalau ditegur. Berbeda kalau angkot kita sudah lebih bagus seperti tidak ada sampah dan pakai AC, karena dengan begitu orang merokok itu akan tersisih dengan sendirinya,” kata Bhakti. (Dhona)

Share