Polisi Kembali Periksa Amir Syamsuddin

Mantan Menkum HAM Amir Syamsuddin.
Mantan Menkum HAM Amir Syamsuddin.

TRANSINDONESIA.CO – Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin sebagai saksi terkait kasus payment gateway yang diduga melibatkan mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana.

“Pada pemeriksaan kali ini untuk melengkapi pertanyaan dalam pemeriksaan sebelumnya,” kata Amir kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/3/2015).

Pemeriksaan hari ini merupakan yang kedua kalinya. Menurut politikus Partai Demokrat itu, pemeriksaan hari ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, 3 Maret 2015.

“Penyidik menanyakan sekitar lima pertanyaan. Terkait klarifikasi program payment gateway dengan peraturan di Kemenkum HAM,” tuturnya.

Payment gateway adalah layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang diluncurkan pada Juli 2014 saat Denny menjabat Wamenkum HAM. Namun layanan itu hanya bertahan sekitar tiga bulan saja. Karena Kementerian Keuangan menyatakan itu belum berizin.

Denny sudah menjelaskan bahwa payment gateway adalah inovasi pelayanan publik antipungli berbasis teknologi informasi.

Ia menjelaskan pembayaran elektronik sebesar Rp5.000, sudah sesuai proses beauty contest yang transparan. Menurutnya, biaya itu dalam transaksi perbankan adalah wajar.(vv/dod)

Share
Leave a comment