Mulai, Karawang Susun Perda Perlindungan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Lahan pertanian.(dok)
Lahan pertanian.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tidak mampu mengalokasikan anggaran untuk pembelian lahan pertanian sebagai upaya perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi.

Pelaksana Tugas Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengatakan pemda Karawang sudah berkomitmen memperhatikan sektor pertanian, dan melindungi lahan pertanian dari alih fungsi melalui peraturan daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Saat ini, Pemkab Karawang Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Peternakan sedang menyusun rancangan peraturan daerah tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan. Jika Raperda itu sudah disahkan lembaga legislatif, maka akan terlindungi lahan pertanian di Karawang dari segala bentuk alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian.

Cellica menyatakan, Pemerintah Kabupaten Karawang tidak perlu mengalokasikan anggaran untuk pembelian sawah, dalam melindungi lahan pertanian ke nonpertanian.

“Pemda tidak perlu membeli sawah milik masyarakat. Sebab sudah ada larangan untuk mengalihfungsikan lahan pertanian ke nonpertanian dalam peraturan daerah tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan yang kini sedang disusun,” kata dia, Sabtu (14/3/2015).

Siapapun pemilik sawah, katanya, jika sudah ada peraturan daerah tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan. Salah satu isinya melarang alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian, maka pemilik sawah dilarang menjual sawah untuk dialihfungsikan.

Sekretaris Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Peternakan Kabupaten Karawang, Zaenal Muttaqin, sebelumnya mengaku sudah melakukan persiapan pembuatan raperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan sejak beberapa tahun terakhir.

Diantara tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan itu sendiri ialah untuk melindungi lahan pertanian dari berbagai jenis alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian.(ant/min)

Share
Leave a comment