Eksistensi Pemuda Dalam Pencegahan Narkoba

Maharani.(ist)
Maharani.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modalpembangunan nasional perlu dipelihara dan ditingkatkan secara terus-menerus, termasuk derajat kesehatannya.

Begitulah bunyi konsederan dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sehingga bangsa indonesia harus benar-benar menjadi bangsa yang bersih darinarkoba, karena seperti yang kita ketahui bersama narkoba merupakan ancaman untuk keberlangsungan hidup generasi muda bangsa indonesia.

Banyaknya peredaran obat-obatan yang mengadung zat adaktif yangdapat menghancurkan sistem saraf bagi penguna bahaya narkoba. Bagi pecandu, bahaya narkoba tidak hanya merugikan masalah fisik saja tetapi akan mengalami gangguan mental dan kejiwaan.

Sebenarnya narkoba ini merupakan senyawa-senyawa psikotropika yang biasa digunakan dokter atau rumah sakit untuk membius pasien yang mau dioperasi atau sebagai obat untuk penyakit tertentu. Tetapi persepsi tersebut disalah artikan akibat penggunaan di luar fungsinya dan dengan dosis yang di luar ketentuan.

Apabila disalah gunakan, bahaya narkoba dapat mempengaruhi susunan syaraf, mengakibatkan ketagihan, dan ketergantungan, karena mempengaruhi susunan syaraf.

Dari ketergantungan inilah bahaya narkoba akan mempengaruhi fisik, psikologis, maupun lingkungan sosial. Pemuda indonesia adalah pemilik sah bangsa ini, kenapa demikian? Karena pemuda merupakan unjuk tombak dalam memajukan bangsa Indonesia dari segala bidang, baik dari sejarah kemerdekaan Indonesia sampai kemajuan ekonomi bangsa.

Namun tak dapat dimunafikkan, kondisi pemuda semakin hari semakin menghawatirkan saja, banyaknya kasus-kasus kriminal yang banyak melibatkan pemuda, misalnya kasus tawuran yang dilakukan oleh pelajar SMU bahkan mahasiswa di dalam kampusnya sendiri.

Belum lagi terjadinya dekadensi moral yang banyak melibatkan pemuda yang berakibat fatal dan lebih parah lagi kasus-kasus narkotika yang melibatkan begitu banyak generasi muda.

Hal ini sangat mengawatirkan demi keberlangsungan hidup suatu bangsa.

Bumi Lasinrang merupakan suatu Kabupaten yang terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, berarti secara otomatis tanpa harus dijelaskan lebih detail, bumi Lasinrang sudah pasti bagian dari bangsa Indonesia, untuk itu permasalahan di bumi Lasinrang sudah pasti menjadi masalah bangsa Indonesia secara umum dan Sulawesi Selatan (Pinrang) secara khusus.

Banyaknya kasus narkoba yang melibatkan generasi muda seharusnya menjadi perhatian yang sangat serius bagi organisasi-organisasi kepemudaan di bumi Lasinrang untuk menjadi pioner dalam pemberantasan norkotika.

Bukan hanya berbicara dalam bentuk kata-kata seperti membaca puisi yang menembus dinding kekuasaan, tetapi organisasi pemuda harus berani turun langsung melakukan pembinaan dan pencegahan terhadap para penguna narkoba.

Dalam pasal 1 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 menyatakan narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, ilangnya rasa,mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Menghilangkan rasa ketergantungan ini yang harus menjadi perhatian orgnisasi pemuda untuk bertindak, tanpa harus menunggu intruksi dari pemerintah daerah setempat, karena pemuda merupakan pion negera dalam menjaga keberlangsungan hidup bangsa.

Pemuda bukan generasi yang menjadi tunggangan politik, tetapi pemuda menjadi pioner untuk membuat sesuatu yang baru, pemberantasan narkoba di bumi Lasinrang merupakan suatu tanggungjawab yang bersifat wajib bagi generasi muda.

Bumi Lasinrang merupakan daerah yang baru berkembang, sehingga anak muda (generasi muda) merupakan modal yang berharga bagi kemajuan Kabupaten Pinrang.

Pemuda harus berani menyatakan “narkoba tidak,P inrang maju ya”, semboyang seperti yang harus dijadikan takeline untuk kemajuan generasi muda dan kemajuan bumi Lasinrang.

Bangsa Indonesia sangat membutuhkan generasi muda, organisasi pemuda harus berani menggandeng aparat penegak hokum untuk melakukan sosialiasi dan pendampingan bagi para penguna narkoba, sehingga organisasi pemuda yang dikatakan sebagai pionergerakan bisa dilihat nyata dalam melakukan tindakan bukan dalam tataran kata-kata.

Bergerak atau kafir. Jaya selalu Pemuda Indonesia, Maju terus Pemuda Lasinrang.(Mhr)

Penulis: Maharani, fungsionaris PB HMI

 

Share
Leave a comment