Hukum Antara Opini dan Politik

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Hukum, produk politik yang merupakan kesepakatan bersama, sebagai bagian sebuah peradaban dalam menata kehidupan sosial. Esensi hokum, sejumlah aturan untuk memnusiakan manusia, sehingga dalam menangani berbagai konflik secara beradab maupun untuk menata, melindungi dan melayani dimasa kini maupun masa akan datang.

Aturan-aturan yang tertulis dalam undang-undang, peraturan-peraturan tidaklah bisa mencakup ke semua lini.

Selalu ada celah-celah, celah-celah inilah yang sering dimanfaatkan dalam politik, maupun kepentingan-kepentingan pribadi maupun kelompok melalui pembentukn opini.

Tatkala hukum ditegakan dengan opini, maka hukum sudah terkontaminasi menjadi ajang adu power dan menjadi alat untuk merebut kekuasaan atau kepentingan tertentu.

Penegakkan hukum tatkala di design tidak demi kebenaran dan keadilan maka mengabaikan manusia dan kemanusiaan.

Opini serig dimunculkan dahulu sebelum dimulai penegakkan hukum untuk dapat mengetahui sejauh mana pendapat publik. Baaru kemudian di unduh sebagai dasar penegakkan hukum.

Trans Global

Opini public dan isu yang dihembuskan bisa juga menjadi alat pembunuhan karakter dan pengadilan social atau pengadilan oleh media.

Terlebih apabila opini dan isu ini tidak benar dikaitkan dengan hal-hal yang primordial maka akan cepat sekali menyulut kebencian.

Hukum akan kehilangan keadilannya, akan mudah dijadikan alat atau lahan bagi kaum-kaum oportunis dalam mencapai keinginan dan memenuhi kepentingan-kepentingannya.

Hukum semestinya menjadi bagian dari peradaban yang dipahami dalam prinsip-prinsip untuk, 1. Menyelesaikan konflik secar beradab, 2. Mencegah agar jangan terjadi konflik yang lebih luas, 3. Memberikan pelayanan kepada korban dan pencari keadilan, 4. Adanya kepastian dan 5. edukasi.

Produk penegakkan hukum juga bermanfaat untuk, 1. Pencegahan, 2. Perbaikan, 3. Peningkatan kualitas pelayanan kepada publik, dan 4. Pembangunan.

Para penegakk hukum wajib menyadari dengan penuh rasa tanggungjawab dan disiplin bahwa tugas dan tanggjung jawabnya selain menegakkan hukum juga untuk menegakkan keadilan.(CDL-Jkt230315)

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share