Penegak Hukum Juga Penegak Keadilan

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Hukum bisa saja tegak namun, takala tidak ada keadilan buat apa? Apa yang dimaksud dengan adil? Apakah adil sama dengan membagi sama rata?

Keadilan disini adalah, keadilan sosial yang berkaiitan dengan hak dan kewajiban, perolehan kesempatan yang sama dalam hidup dan kehidupan atau yang berkaitan dengan kemanusiaan.

Ditempat-tempat umum atau tempat pelayanan publik, semua orang memilliki hak dan kewajiban yang sama. Hak mendapatkan pelayanan, perlindungaan atau mendapatkan sesuatu dengan kesempatan yang sama pula.

Bila ada yang tidak sama (bukan sebagai bentuk diskrimminasi) bagi yang paling lemah sekalipun tetap mendapat kesempatan untuk bisa mendapatkan. Hal yang tidak sama tersebut apabila terkait dengan jasa atau prestasi maupun jabatan.

Dalam menegakkan keadilaan, aturan berfungsi ikut mengawasi. Sebagai contoh, aturan bagi pembagi adalah mengambil bagian yang terakhir. Pembagi sebagai analogi yang berkuasa atau yang berwenang, semestinya memikirkan orang lain yang harus dilayaninya, bukan sbaliknya mengambil duluan lalu pergi atau justru minta dilayani. Aturan yang adil adalah aturan yang mengawasi pembagi.

Penegak keadilan senantiasa berupya mewujudkan dan memelihara suasana, aturan,system-sistem dapat berfungsi mengawasi sehingga keadilan dan rasa adil senantiasa terwujud.

Didalam masyarakat banyak mental pecundang yang menuntut keadilan bagi dirinya dan kelompoknya, dengan memasakan atau menguasai dengan mendominasi atau bahkan mendiskriminasi.

Belum berjasa atau belm bekerja untuk memnuhi kewajiban sudah meminta haknya.

“Seorang bapak mengajak anaknya yang berumur 8 tahun menonton bioskop. Pd saat akan membeli tiket sang bapak menanyakan apakah anaknya mendapatkan potongan. Penjual tiket menjawab: harga sama pak tidak ada potongan. Lalu sang ayah menunjukan bahwa ada potongan saat naik pesawat terbang. Penjual tiket mengatakan: baik kalau begitu bapak nonton sendirian saja, putranya biar naik pesawat agar mendapatkan potongan”.

Untuk mewjudkan keadilan diperlukanadanya kesadaran, tanggung jawab dan disiplin dengan membangun sistm, edukasi dan penegakkan hokum.(CDL-Jkt210315)

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share