TRANSINDONESIA.CO – Untuk mencegah risiko gangguan kesehatan dan implikasi saat bayi lahir, saat ini janin bisa didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Seperti disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris bahwa janin dalam kandungan bisa berisiko mengalami gangguan kesehatan atau memerlukan penanganan khusus pada saat lahir sehingga butuh perlindungan dini sejak dini.
“Dinamika yang terjadi di masyarakat meramaikan soal kepersertaan bayi dalam kandungan. Dengan mereka mendaftarkan sejak dini, tentu mereka mendapatkan perlindungan lebih baik,” katanya di sela-sela penandatangan kesepakatan bersama Ikatan Bidan Indonesia (IBI) di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, kemaren.
Hal ini turut disambut Ketua Umum Ikatan Bidan Indonesia, Dr. Emi Nurjasmi bersama. Dia menyampaikan, kepersertaan bayi dalam kandungan juga bisa disosialisasikan oleh bidan mengingat akses bidan yang dekat dengan masyarakat.
“Kalau sekarang ada ibu hamil, kondisi janin yang jamin ibunya. Setelah bayi lahir, dia belum terdaftar. Sedangkan kalau ada masalah, biaya yang dibebankan pada ibu akan mahal. Misalnya perawatan Neonatal Intensive-Care Unit (NICU) yang besar biayanya. Inilah peran kita nanti mmberikan informasi, mendorong dan menyarankan ibu-ibu khususnya yang hamil semester akhir untuk mendaftarkan calon bayinya,” jelas Emi pada wartawan.
Emi percaya, karena kedekatan bidan dengan ibu ini akan membantu para ibu yang dominan berasal dari golongan masyarakat ekonomi menengah kebawah. “Saat ini 65 persen persalinan ditolong bidan. Jadi yang paling dekat dengan masyarakat adalah bidan. Sehingga kepersertaan janin ini bisa optimalisasi JKN.”(lp/nov)