DPRD DKI Batalkan Panggil Istri Ahok

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan istri Sylviana Murni.(okz)
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan istri Sylviana Murni.(okz)

TRANSINDONESIA.CO – Panitia hak angket DPRD DKI Jakarta membatalkan pemanggilan istri Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Veronica Tan, hari ini, Senin (16/3/2015).

Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, pemanggilan terhadap Veronica Tan saat ini belum diperlukan. Pasalnya, panitia angket masih mendalami keterangan dari tiga nama yang sebelumnya dipanggil.

“Kalau kesimpulan dari tiga orang yang kita panggil kemarin sudah cukup, tidak perlu panggil orang (Veronica) lagi,” katanya kepada Okezone.

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, penambahan pemanggilan orang dalam agenda sidang hak angket hanya kan mengulur waktu dan membuang energi. Untuk itu, pihaknya memilih menahan diri dan menunggu hasil kesimpulan pada agenda sidang kali ini.

“Kalau tambah orang lagi, malah mengulur waktu,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui pada Jumat 13 Maret 2015, panitia angket DPRD telah memanggil Deputi Gubernur bidang Pariwisata, Sylviana Murni, Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sarwo Handayani, dan Kepala Dinas Pariwisata Purba Hutapea. Ketiganya dipanggil terkait penggunaan APBD untuk revitalisasi Kota Tua.

Namun, dalam rapat revitalisasi Kota Tua tersebut, istri mantan Bupati Belitung Timur itu disebut-sebut menjadi pimpinan rapat.(okz/met)

Share