UU Baru Antikorupsi China akan Diterapkan

Hukuman mati bagi koruptor China.
Hukuman mati bagi koruptor China.

TRANSINDONESIA.CO – Cina berencana menerapkan undang-undang khusus untuk memerangi korupsi.

Ketua parlemen Cina Zhang Dejiang, yang juga merupakan pemimpin tingkat ketiga Partai Komunis berkuasa mengeluarkan pengumuman itu dalam sidang lengkap Kongres Rakyat Nasional. Kongres tersebut dihadiri sekitar 3.000 anggota delegasi.

Ia tidak memberikan keterangan rinci dan tidak ada kejelasan tentang di mana letak perbedaan undang-undang baru itu dibandingkan UU yang saat ini berlaku.

Pada umumnya, partai itu melakukan penyelidikan mereka sendiri terhadap kasus korupsi sebelum menyerahkan para tersangka kepada jaksa penuntut.

Kantor berita resmi Xinhua mengatakan pengajuan undang-undang baru itu muncul pada sebuah pertemuan penting partai musim gugur lalu. Pertemuan membahas masalah aturan hukum di Cina.

“Badan legislatif tertinggi sedang mempertimbangkan menerapkan hukuman lebih berat terhadap mereka yang melakukan kejahatan penggelapan dan penyuapan,” kata Zhang, kemaren.

Presiden Xi Jinping telah bertekad mengejar pihak-pihak yang kuat dan mengatakan masalah korupsi sangat serius hingga dapat berdampak pada kemampuan Partai Komunis menjaga kekuasaan.

UU lainnya yang direncanakan diterapkan akan termasuk undang-undang soal kekerasan dalam rumah tangga, teror, manajemen lembaga swadaya masyarakat asing serta keamanan dunia maya.

Amandemen juga akan dilakukan terhadap undang-undang mengenai polusi udara. Namun, Zhang tidak memberikan rincian.

Undang-undang antiteror telah mengundang kekhawatiran internasional, termasuk dari Amerika Serikat. UU tersebut akan mewajibkan perusahaan-perusahaan teknologi memberikan kunci sandi-sandi serta memberikan jalan belakang membuka akses bagi para petugas penegak hukum untuk menjalankan penyelidikan terkait terorisme.(fen)

Share