Mandra Minta Penangguhan Penahanan

Mandra
Mandra

TRANSINDONESIA.CO – Kuasa hukum Mandra, Abdullah Subur mengunjungi Kejaksaan Agung, Senin (9/3/2015). Subur mengatakan kedatangannya untuk mendaftarkan surat penangguhan penahanan kliennya.

“Jadi hari ini, kami memasukkan surat penangguhan penahanan itu (kasus Mandra),” ungkapnya kepada wartawan di halaman Kejagung.

Salah satu isi surat penangguhan penahanan Mandra yaitu surat jaminan tidak melarikan diri. Lebih lanjut Subur menegaskan, dokumen yang dilaporkan dan dijadikan dakwaan oleh Kejagung dianggap palsu, sebab Mandra tidak mengetahui dokumen-dokumen itu.

“Karena secara aktualnya saudara Mandra itu kan hanya menjualkan film, teknisnya kan bang Mandra enggak tahu bagaimana sistem dan teknis pengadaannya, makanya saudara Mandra membantah semua tanda tangan di berkas itu dan melaporkan ke Bareskrim,” lanjutnya.

Selain memberikan surat penangguhan penahanan, kedatangannya ke Kejagung untuk mendampingi karyawan Mandra atas nama Nani Suryani yang mengelola perusahaan sehari-hari.

“Dia dimintai keterangannya terkait dengan tender perusahaan itu dengan TVRI. Dia diperiksa sebagai saksi untuk H. Mandra,” lanjutnya.(fer)

Share