610 Minimarket Di Kota Bekasi Ilegal

Ilustrasi Penyegelan minimarket.
Ilustrasi Penyegelan minimarket.

TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, segel sebuah rumah toko yang dimanfaatkan sebagai tempat usaha minimarket ilegal di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (5/3/2015).

“Tempat ini tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam proses pembangunannya,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata Kota Bekasi Nurdin Manurung di Bekasi.

Menurut dia, tempat usaha bernama Indomaret itu berada tepat di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Timur, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur itu merupakan yang kedua kalinya dilakukan sejak Desember 2014 lalu.

“Sebab pengelolanya tetap beroperasi meski segel telah kita pasang di dinding bangunannya. Sekarang kita tutup rolling doornya dan digembok,” katanya.

Upaya penyegelan tersebut sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) 15 Tahun 2012, tentang tata ruang.

“Ini bagian dari tertib administrasi yang harus kami tegakkan,” katanya.

Upaya penyegelan itu berlangsung kondusif dengan disaksikan para pegawai dan pemilik bangunan.

Illegal

Sebelumnya Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendarata mengungkapkan sebanyak 610 minimarket di wilayah setempat berdiri secara ilegal.

Hal ini dinilainya akan merusak perekonomian Pemerintah Kota Bekasi karena mereka tidak terdata dan merugikan.

“Dari 681 minimarket jenis Alfamart dan Indomart, baru 71 di antaranya yang sudah mengurus izin usaha toko modern. Sisanya diduga ilegal,” katanya.

Perizinan sebanyak itu seluruhnya dilakukan oleh minimarket Alfamart, sedangkan Indomaret seluruhnya belum memiliki izin usaha tersebut.

Menurut politikus PKS itu, kondisi demikian telah diketahui pihaknya berdasarkan temuan di lapangan serta laporan masyarakat.(ant/idam)

Share