TRANSINDONESIA.CO – Dewan Pengurus Partai (DPP) Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie mendaftarkan gugatan baru terhadap kubu Agung Laksono.
Kubu ARB mencabut pernyataan kasasi, atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang sebelumnya.
“Sebelum mendaftarkan gugatan baru ini kami lebih dulu mencabut pernyataan kasasi atas putusan sela PN Jakarta Barat yang sebelumnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sehingga putusan tersebut menjadi inkracht,” kata Sekjen Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham di PN Jakarta Barat, Kamis (5/3/2015).
Gugatan baru ini didaftarkan karena Mahkamah Partai Golkar dinliai gagal menyelesaikan konflik internal Golkar. Gugatan baru ini dilakukan untuk mempercepat proses sidang pengadilan, agar PN Jakarta Barat langsung memeriksa pokok perkara. Dengan demikian, proses perkara akan lebih cepat dan efisien.
“Pengurus dan kader partai di daerah-daerah semua menghendaki agar perselisihan internal Golkar cepat selesai,” kata Idrus.
Kuasa hukum Golkar kubu ARB, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dengan pendaftaran gugatan baru ini, konflik internal Golkar tetap belum terselesaikan. Sebab itu, ujar Yusril, MenkumHam tetap belum bisa mengesahkan kepengurusan DPP Golkar yang diajukan kubu Agung.
“Sebab menurut UU Parpol, pendaftaran baru dapat dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Saya berharap Menkum Ham akan cermat dan tidak melakukan kesalahan,” ujar Yusril.
Yusril mengatakan bahwa substansi gugatan baru ini tidak banyak bedanya dengan gugatan sebelumnya. Intinya, meminta agar pengadilan menyatakan Munas Bali adalah sah termasuk kepengurusan yang dibentuknya. “Sedangkan Munas Ancol tidak sah, demikian pula dengan pengurus yang dibentuk oleh munas tersebut,” tandas Yusril.(pi/dod)