TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Keputusan ini dilatarbelakangi putusan praperadilan yang menyatakan KPK tidak berwenang menangani kasus Komjen Budi Gunawan.
Ihwal pelimpahan kasus itu dibenarkan Jaksa Agung, HM Prasetyo. Dia mengatakan, rencana pelimpahan kasus Komjen Budi sudah dibahas antara pimpinan KPK dan Jaksa Agung.
“Itu sudah dibahas, tinggal tunggu pelaksanaannya,” kata HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, (2/3/ 2015).
Sayangnya, mantan anggota DPR dari Partai Nasdem ini tak merinci kapan pelimpahan kasus itu itu akan dilaksanakan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono tak menampik pernyataan Jaksa Agung soal pelimpahan kasus Budi Gunawan dari KPK ke Kejaksaan Agung. Menurut dia, kasus tersebut sudah dibahas antar dua institusi.
“Ya kan sudah tau artinya, (pelimpahan kasus Budi Gunawan) tinggal tunggu pelaksanaannya saja,” ujar Widyo Pramono.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi mengklaim lembaganya belum mengambil keputusan untuk melimpahkan perkara Budi Gunawan ke aparat penegak hukum lainnya. Johan menegaskan, KPK masih mencari jalan keluar menangani kasus tersebut.
“Sedang dicari jalan keluarnya terhadap opsi-opsi itu (dilimpahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian), termasuk melimpahkan ke Kejaksaan Agung,” kata Johan saat dikonfirmasi.
Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK telah bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo, Minggu, 1 Maret 2015. Selain koordinasi dan sinergi antar lembaga, pertemuan itu juga membahas soal pelimpahan kasus Budi Gunawan dari KPK ke Kejaksaan Agung.(vvn/fer)