Wartawan Al Jazeera Disidang 12 Februari

Produser Al-Jazeera Inggris Baher Mohamed, kiri, wartawan Kanada keturunan Mesir Mohammed Fahmy, tengah, dan koresponden Peter Greste, kanan, dalam sidang atas tuduhan teror, di Kairo, Mesir.(ap)
Produser Al-Jazeera Inggris Baher Mohamed, kiri, wartawan Kanada keturunan Mesir Mohammed Fahmy, tengah, dan koresponden Peter Greste, kanan, dalam sidang atas tuduhan teror, di Kairo, Mesir.(ap)

TRANSINDONESIA.CO – Pihak berwenang Mesir telah menetapkan tanggal 12 Februari sebagai dimulainya pengadilan ulang terhadap dua wartawan Al Jazeera yang masih dipenjarakan.

Pengacara salah seorang wartawan tersebut menyampaikan pengumuman itu pada Minggu (8/2/2015) .

Wartawan Mesir Baher Mohamed dan wartawan Canada keturunan Mesir Mohamed Fahmy tahun lalu dijatuhi hukuman masing-masing sepuluh dan tujuh tahun penjara. Perintah untuk mengadili kembali mereka dikeluarkan bulan lalu.

Mereka ditangkap bersama-sama dengan wartawan Al Jazeera asal Australia Peter Greste pada Desember 2013, atas tuduhan mereka membantu Ikhwanul Muslimin yang terlarang dan menyebarkan kabar palsu, meskipun para jaksa hanya mengajukan sedikit bukti atas tuduhan-tuduhan tersebut.

Greste dibebaskan dan dideportasi dari Mesir pekan lalu setelah mendekam 400 hari di penjara. Ia mengatakan masa penahanannya di penjara itu sangat berat secara fisik maupun mental. Tetapi Greste menambahkan bahwa ia dalam kondisi kesehatan cukup baik serta bahwa ia dan rekan-rekannya tidak dianiaya selama di penjara.(voa/fen)

Share
Leave a comment