Sembilan Penjudi Samgong Dibekuk

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Aparat kepolisian dari Polsek Metro Tambora membekuk sembilan orang yang sedang asyik bermain judi. Sembilan orang tersebut bermain judi samgong di Jalan Songsi Raya RT 03 / RW 06 No. 27, Tambora, Jakarta Barat, kemaren.

“Kami berhasil meringkus sembilan orang yang bermain judi samgong,” ujar Kapolsek Metro Tambora, Kompol Dedy Tabrani.

Kesembilan orang tersebut di antaranya Asep, 34 tahun, Donny, 36 tahun, Saefudin, 26 tahun, Dede, 24 tahun, Fauzi, 18 tahun, Romi, 54 tahun, Juliawan, 22 tahun, Agus, 26 tahun dan Winardi, 32 tahun.

“Untuk sementara ini masih dalam proses penyelidikan,” ucap Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan seperti 1 set kartu remi dan uang tunai senilai Rp. 340 ribu. Kepolisian menangkap para pelaku karena adanya laporan dari warga setempat.

Sementara itu, pada saat yang bersamaan, petugas Reskrim Polres Metro Jakarta Barat juga menangkap bandar judi togel di Jl. Krendang Barat I RT 07/RW 05 Kelurahan Krendang, Tambora, Jakarta Barat.

Seorang bandar bernama Gow Wi Kian alias Atik alias Mpe tertangkap tangan ketika sedang mencatat nomor pasangan judi togel. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp173 ribu, satu bendel kode nomor judi togel, satu bendel kertas catatan nomor pasangan, satu bendel kertas rekapan nomor pasangan dan sebuah pulpen.

Kini tersangka Gow Wi Kian masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat.(dam)

Share
Leave a comment