Mulai 1 Juli Perpanjangan SIM Online

SIM dan STNK Keliling.(yan)
SIM dan STNK Keliling.(yan)

TRANSINDONESIA.CO – Korlantas Mabes Polri akan memberlakukan program perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online atau SIM online.

Pelaksanaan SIM online ini akan dimuali pada 1 Juli 2015 secara nasional dengan sistem data pemilik SIM di seluruh provinsi yang terintegerasi.

“Ini untuk mempermudah masyarakat yang tinggal jauh dari tempat tinggal asalnya,” kaa Kakorlantas Mabes Polri Irjen Condro Kirono di Jakarta, Rabu (10/2/2015).

Karena sistem tersebut hanya melayani perpanjangan SIM, maka masyarakat yang baru ingin membuat harus kembali ke wilayah asal sesuai KTP.

“Kalau pembuatan SIM kan berisi persyaratan kompetensi berupa ujian teori dan praktek,” tambahnya.

Menurutnya, data dalam sistem tersebut mencakup data pelanggaran, data kecelakaan, serta tindak kriminalitas pemilik SIM. Dengan sistem itu, juga bisa menghindari kepemilikan SIM ganda.

Sementara itu, belum lama ini, Condro meresmikan program Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Kota Yogyakarta. Sistem kerjanya serupa dengan SIM online, namun cakupannya terbatas hanya untuk masyarakat ber-KTP Yogyakarta.(pkz/nic)

Share
Leave a comment