Mandra Jalani Pemeriksaan di Kejagung

Mandra Naih alias Mandra
Mandra Naih alias Mandra

TRANSINDONESIA.CO – Pelawak Mandra Naih. Pemeran sinetron komedi Si Doel Anak Sekolahan yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI menjalani pemeriksaan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (25/2/2015).

Seniman asli Betawi itu keluar dari mobil Toyota Rush Hitam dengan nomor polisi B 1000 AK dengan mengenakan kemeja hijau lengan panjang, dan celana jins berwarna biru.

“Tanyakan saja sama pengacara saya ya,” singkat Mandra kepada wartawan sambil langsung masuk ke dalam Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Sementara itu, kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono menjelaskan, kliennya hari ini bakal diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya yakni Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan, dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI.

“Mandra diperiksa sebagai saksi. Iwan dan Yulkasmir juga sedang diperiksa di dalam, terpisah,” jelas Sonie.

Sebelumnya, pada Selasa 10 Februari 2015 lalu, Kejagung telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012. Selain Mandra, dalam kasus ini Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan nilai proyek ditaksir hingga Rp40 miliar.(okz/dod)

Share
Leave a comment