Gede Pasek: KPK Kena Sumpah “Anas” Mubahalah

Sekjend Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika saat mengisi LK II HMI Cabang Pinrang, Sulawesi Selatan.(ist)
Sekjend Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika saat mengisi LK II HMI Cabang Pinrang, Sulawesi Selatan.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Latihan Kader (LK) II Tingkat Nasional HMI Cabang Pinrang, Sulawesi Selatan, hadirkan Sekjend Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika sebagai Narasumber Jum’at (27/2/2015), menyampaikan materi “Proyeksi Masa Depan Indonesia di Era KomunitasPolitik Keamanan”.

LK II (intermediate training) HMI di aula Hotel Nirwana Pinrang itu, Gede Pasek yang dikenal sebagai Loyalis paling dekat dengan Anas Urbaningrum, dalam sesi diskusi sempat meminta penjelasan terkait kasus Anas Urbaningrum yang juga mantan Ketua Umum PB HMI.

Dikatakan Gede Pasek yang juga Anggota DPD RI perwakilan Denpasar, Bali, menegaskan Anas Urbaningrum adalah tokoh pemuda yang melejit, muslim, dari organisasi besar yaitu HMI, bahkan istrinya dari NU.

“Anas telah di diskriminalisasi oleh mafia-mafia KPK. Proses fakta-faka persidangan tidak membuktikan secara detil mas Anas posisi dimana,” kata Gede Pasek.

Dikatakannya, ada semacam gerakan dari sistem kekuasaan yang ingin menjatuhkan Anas melalui KPK.

“Sidang terakhir saat vonis, Anas mengajak hakim, jaksa, saksi-saksi dan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan sumpah mubahalah (sumpah kutukan), dan hari ini sumpah itu sudah terbukti,” ucap Gede.

Sementara, pengamat katalis Aridho Pamungkas yang memberikan keterangan melalui telepon mengatakan, titik penekanan ialah, seandainya Anas tidak di diskriminalisasi, maka fakta-fakta ini tidak akanterjadi.

“Yang pertama, pemalsuan data dan dokumen yang dilakukan sendiri oleh salah satu petinggi KPK. Kedua, penghadiran saksi-saksi palsu, juga justru dilakukan oleh anggota KPK. Ketiga, tuduhan KPKmelalui Nazaruddin yang mengatakan Anas mempunyai istri lebih dari satu, ternyata oknum KPK sendiri yang terbukti melakukannya. Maka dalam proses kasasi di MA, Anas harus dibebaskan,” katanya.(rel/dod)

Share
Leave a comment