TRANSINDONESIA.CO – Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti mengungkapkan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, dalam kasus “rumah kaca”.
Kasus “rumah kaca” yang dilaporkan oleh Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia, M. Yusuf Sahide, beberapa waktu lalu, ke Bareskrim terkait kasus dugaan pertemuan dengan pihak beperkara.
“Iya sudah tersangka (kasus rumah kaca, red). Sudah sepekan lalu,” kata Badrodin di Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Badrodin mengatakan, bahwa status tersngka Abraham Samad sudah ditetapkan sepekan yang lalu, dan menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus yang menjerat Abraham Samad kepada penyidik.
Dimana kasus “rumah kaca” itu merupakan laporan tersebut didasarkan pemberitaan di media massa mengenai Ketua KPK yang bersumber dari tulisan di Blog Kompasiana berjudul ‘Rumah Kaca Abraham Samad’.
Pada artikelnya, Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi PDIP dan membahas beberapa isu. Termasuk tawaran bantuan dalam penanganan kasus politikus PDIP, Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.
Sementara, Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) sebelumnya sudah menetapkan status tersangka untuk Abraham Samad, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Kasus yang terjadi pada tahun 2007 lalu itu, Abraham Samad diduga telah memalsukan KTP dan KK milik seorang perempuan bernama Feriyani Lim untuk keperluan pembuatan paspor.
“Sementara yang Sulselbar dulu. Tapi nanti semuanya bisa dilakukan bersama-sama,” kata Badrodin.(sof)