TRANSINDONESIA.CO – Aparat Polsek Metro Matraman berhasil mengamankan seorang pengoplos minuman keras (Miras) berinisial DG, 20 tahun. DG ditangkap saat petugas melakukan Operasi Cipta Kondisi yang digelar di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Kamis (26/2/2015) pukul 23:30 WIB.
Kapolsek Metro Matraman, Kompol UA Triyanto mengatakan penangkapan DG berawal ketika anggota melihat beberapa anak muda yang sedang asyik nongkrong di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur. Saat diinterogasi, ternyata minuman itu didapat tidak jauh dari lokasi tersebut.
“Saat itu memang kita sedang melakukan razia rutin, tidak ada target operasi. Kita melihat sesuatu yang mencurigakan, langsung ditindaklanjuti,” kata Triyanto, Jumat (27/2/2015).
Menurut Triyanto, minuman keras yang disita tersebut sudah dioplos sebagian. Sementara yang belum, baru akan dioplos dengan minuman lainnya.
“Pelaku memang pengoplos minuman kera. Alkohol yang asli dan murni di oplos dengan minuman lainnya seperti Coca Cola atau Extra Joss dan itu ditenggak di tengah jalan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya adalah 5 plastik minuman alkohol, 1 jirigen warna putih ukuran 10 liter berisi 4 liter minuman alkohol dan 3 jirigen warna putih ukuran 1 liter masing-masing berisi 1 liter minuman alkohol.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 80 ayat 4 huruf A UU No 23 Tahun 1992 dimana ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun.(dam)