TRANSINDONESIA.CO – Kepala Kepolisian Resort Nunukan, Kalimantan Utara, AKBP Christian Tory mengisyaratkan akan memeriksa istri Bupati Nunukan terkait kasus dugaan korupsi dana pengadaan buku pelajaran.
Pemeriksaan istri Bupati Nunukan terkait pengakuan tersangka Amal Mashur, Dirut PT Cappana 27 yang mengerjakan proyek pengadaan buku pelajaran yang dibiayai APBN 2012 melalui dana alokasi khusus (DAK) pendidikan.
“Siapa saja yang diduga memiliki kaitan dengan kasus korupsi buku (pelajaran) kita akan panggil untuk dimintai keterangannya,” kata Kapolres di Nunukan, Kamis (26/2/2015).
Walaupun Christian Tory tidak menyebutkan secara langsung rencana pemanggilan istri Bupati Nunukan ini untuk diperiksa, namun insyarat itu tetap ada sehubungan dengan adanya hubungan dugaan gratifikasi yang dilakukan tersangka Amal Mashur kepada istri pejabat di Pemkab Nunukan tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawan di daerah itu, Kapolres Nunukan ini menyatakan, telah mendapatkan rekening koran melalui penelusuran aliran dana pengadaan buku untuk SD/SLB di Kabupaten Nunukan pada salah satu bank di daerah itu.
Christian Tory mengungkapkan, adanya pengakuan dari Dirut PT Cappana 27 yang dijadikan tersangka yang kedelapan dalam kasus tersebut saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Nunukan menyebutkan pemberian dana kepada istri pejabat yang diduga kuat salah satunya istri Bupati Nunukan.
“Kita (Polres Nunukan) telah mendapatkan rekening koran dari PT Cappana 27 pada salah satu bank (Nunukan) dan sedang dianalisa keterlibatan nama-nama yang disebutkan Amal (Mashur),” ungkap Christian Tory.
Ia menyebutkan, sesuai audit BPKP Kaltim terhadap anggaran proyek pengadaan buku pelajaran untuk 63 SD/SLB di Kabupaten Nunukan pada 2012 tersebut ditemukan adanya kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar dari total dana Rp3 miliar lebih.
Sehubungan dengan kasus ini, penyidik Polres Nunukan telah menetapkan delapan tersangka yaitu pejabat pemeriksa hasil pekerjaan masing-masing atas nama Taufik, Sri Widodo, Fadli Abdullah, Kusumo Cahyo Baskoro dan Feri Lamma. Rudi Anggiatno selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) atas nama Ramdan Yusuf.
Kemudian Amal Mashur selaku Dirut PT Cappana 27 yang mengerjakan proyek itu dan istri mantan Kadis Pendidikan setempat berinisial “FN” telah dimintai keterangan.(ant/tan)