Negara Rugi Rp33 T Akibat 10 Wajib Pajak Nakal

       Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf melaporkan bahwa, terjadi banyak kecurangan dalam hal pembayaran Wajib Pajak (WP), baik pribadi maupun perusahaan.

Dimana saat ini tercatat, dari 3.100 kasus WP besar yang tengah diselidiki.

“Ya saya bilang bahwa kita sudah mengirim 33 Laporan Hasil Analisis Pajak itu berhasil masuk uang sekira Rp2 triliunan. Kemudian kita juga lagi nyidik 3.100 kasus wajib pajak besar, itu sudah selesai. Di antaranya 10 orang dapat Rp33 triliun,” tegas Yusuf di Istana Bogor, Jawa Barat (17/2/2015).

Menurut Yusuf, dalam WP besar tersebut terdiri dari pribadi maupun perusahaan yang nakal. Tidak tanggung-tanggung, jumlah WP besar ini mencapai Rp1,9 triliun per wajib pajak. Sayangnya, Yusuf enggan menjabarkan siapa saja yang termasuk dalam kasus tersebut.

“Ada pribadi ada perusahaan. Nah ukuran besar itu range-nya antara Rp168 juta sampai dengan Rp1,9 triliun per wajib pajak,” jelas Yusuf.

Dia mengatakan, kehadirannya ke Istana Bogor merupakan undangan dari Presiden Jokowi untuk bagaimana peran PPATK untuk meningkatkan pemasukan bagi kas negara.

“Tentang peran PPATK memberikan masukan bagi kas negara dari sisi pajak, kemudian peran PPATK untuk memberantas illegal logging dan illegal fishing,” katanya.(okz/saf)

Share