Abraham Samad Terancam Hukuman Delapan Tahun Penjara

Abraham Samad saat menunjukan foto "panasnya" bersama seorang wanita dinyatakan tim forensik KPK merupakan foto rekayasa.
Abraham Samad saat menunjukan foto “panasnya” bersama seorang wanita dinyatakan tim forensik KPK merupakan foto rekayasa.

TRANSINDONESIA.CO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen di Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) terancam hukuman penjara delapan tahun.

Kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka Abraham Samad pada 20 Februari 2015 mendatang.

Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Endi Sutendi mengatakan, Abraham Samad menjadi tersangka dan diduga telah melanggar pasal 264 ayat 1 subsider 266 juncto 55 dan 56 KUHP. Serta pasal 93 UU Nomor 23/2006 dan perbaharuan UU 24 tahun 2011 tentang administrasi kependudukan.

Trans Global

“Ini bisa membuat Samad mendapatkan hukuman tahanan maksimal hingga 8 tahun penjara,” kata Endi.

Abraham Samad diduga keras telah turut serta dalam pemalsuan dokumen kewarganegaraan atas nama Feriany Lim. Samad disebut memalsukan dokumen Kartu keluarga dan KTP agar Feriany bisa mengakses pasport untuk berangkat ke luar negeri.

Sejauh ini, Feriany sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar. Dia dikenakan pasal 263 ayat 1 (2) Sub pasal 264 sub 266 ayat 1 (2) KUHP dan pasal 93 UU 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Dengan hukuman maksimal delapan tahun.(ant/jei)

Share