TRANSINDONESIA.CO – Mabes Polri terus selidiki keabsahan kepemilikan senjata api (senpi) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya 21 penyidik bakal jadi tersangka karena diduga menggunakan senjata api (senpi) ilegal terancam UU Darurat tentang senpi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Ya ada sekitar 21 penyidik, berat atau tidaknya hukuman itu tergantung hakim menafsirkannya. Buktinya cukup terkait pelarangan penggunaan senjata api, ya pastilah (tersangka). Saya kan sudah bilang. Tapi tidak serta merta jadi tersangka. Kita lihat. Ini kan baru dugaan ya,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri Selasa (17/2/2015).
Dikatakan Budi, jika kasus ini berasal dari laporan masyarakat jika mereka menggunakan senjata illegal.
“Kita telusuri ternyata illegal karena senjata itu kepemilikannya tidak sah secara UU. Asal senjatanya ada dari pabrikan dan benar dibeli. Tapi kepemilikan dan penggunaannya tidak benar. Dikala barang legal penggunaannya tidak benar, jadi illegal,” katanya.
Selain itu lanjut Budi, 21 penyidik itu juga diduga melakukan pelanggaran lain yakni tidak adanya perpanjang kepemilikan senpi. Dimana terakhir perpanjangan tersebut pada tahun 2012 lalu, tetapi 2011 sudah mati dan hal ini jelas menyalahi aturan.
“Untuk penyitaaan, pasti nanti, untuk menyangkut alat bukti. Kita lihat bagaimana penyidik nanti, saya sih maunya secepatnya agar masyarakat tahu itu benar atau tidak benar. Jangan asumsi terus dan katanya-katanya,” tambah Budi.
Seperti diberitakan para penyidik yang bakal jadi menjadi tersangka kepemilikan senpi itu adalah mereka yang merupakan mantan penyidik Polri yang telah mengundurkan diri dari Polri dan ahli golongan jadi penyidik KPK.
Seharusnya, saat penyidik yang mengundurkan diri dari Polri berpangkat Kompol dan AKBP mengembalikan senpi yang ada pada mereka. Tapi hal itu tidak dilakukan sehingga menjadi permasalahan hokum.
Diketauhi, ada sekitar 40 penyidik yang berada di KPK diantara penyidik itu berasal dari Polri dan pada bulan November 2014 lalu sekitar 15 orang penyidik Polri memutuskan ahli golongan dengan menjadi penyidik KPK dan mundur dari Polri.(bs/dod)