Ditolak PK Kedua Bali Nine

Terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran.
Terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran.

TRANSINDONESIA.CO – Pupus sudah harapan duo anggota kelompok penyelundup narkoba Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, untuk lolos jeratan eksekusi mati, setelah Pengadilan Negeri Denpasar menolak Pengajuan Kembali (PK) jilid dua warga negara Australia itu.

Humas PN Denpasar Hasoloan Sianturi mengatakan, pengadilan telah mempertimbangkan semua hal mulai memori PK, alasan dasar PK, putusan Mahkamah Konstitusi, Surat Edaran MA dan SKB.

“Maka permohonan PK terpidana mati warga negara Australia Andrew Chan tidak dapat diterima,” tegasnya kepada wartawan Rabu (4/2/2015).

Dengan begitu, berkas permohonan PK kedua yang diajukan kuasa hukum Todung Mulya Lubis tidak dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

Hal sama juga dengan permohonan PK kedua terpidana mati warga Australia lainnya, Myuran Sukumaran, tidak dapat diterima oleh pengadilan. Sama halnya dengan Andrew, maka berkas permohonan PK Myuran juga tidak dikirim ke MA.

Alasan permohonan PK kedua, kata Hasoloan, dapat disimpulkan, pada intinya majelis hakim pada tingkat peninjauan kembali, telah khilaf atau melakukan kekeliruan nyata, karena telah menjatuhkan putusan yang kontradiktif dengan pertimbangannya sendiri.

Juga, bukan karena novum ataupun suatu obyek perkara terdapat dua atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lain, baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana.

Apabila alasan hukum PK kedua tersebut di atas, maka permohonan PK kedua yang diajukan tidak memenuhi syarat formil.

“Penetapan itu menyatakan bahwa permohonan PK kedua, tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirim ke MA,” tuturnya.(ant/oki)

Share