TRANSINDONESIA.CO – Mantan Bupati Kudus M Tamzil hanya dituntut hukuman dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus senilai Rp21,9 miliar tahun 2004-2005.
Jaksa Penuntut Umum Agus Prastowo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, juga menuntut mantan staf ahli Gubernur Jawa Tengah itu untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.
Menurut jaksa, Tamzil terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008 dalam pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di kabupaten tersebut,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam persidangan kemaren.
Dalam pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana itu, lanjut dia, terdapat aturan perundang-undangan yang dilanggar.
Salah satu aturan yang dilanggar yakni Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang mekanisme pengadaan barang dan jasa.
“Dalam Keppres 80 dijelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD atau APBN harus melalui proses lelang,” katanya.
Namun, lanjut dia, dalam proyek ini, terdakwa menunjuk langsung CV Gani And Son sebagai pelaksana pekerjaan.
Atas perbuatan terdakwa itu, negara telah dirugikan sebesar Rp2,8 miliar.
Menurut jaksa, karena tidak ada uang kerugian negara yang dinikmati oleh terdakwa, maka kepadanya tidak dibebankan uang pengganti.
Atas tuntutan jaksa tersebut, manjelis hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
Usai sidang, M.Tamzil tidak bersedia mengomentari tuntutan yang disampaikan jaksa tersebut.
“Nanti semua saya jelaskan dalam pledoi,” katanya.(ant/ats)