Kejati Riau Didesak Usut “Rekening Gendut” Bupati Bengkalis

Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh.(dok)
Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Bengkalis (GEMA Bengkalis) melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau dan meminta kepada Kejati mengusut dugaan kepemilikan ‘rekening gendut’ Bupati Bengkalis Herliyan Saleh.

“Laporan dari hasil analisa PPATK menyatakan bahwa Herliyan Saleh telah melakukan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 miliar terkait dengan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bengkalis, namun kami tidak melihat adanya upaya dalam pengusutan tersebut,” kata Koordinator GEMA Bengkalis, Sugianto di Pekanbaru, Senin (2/2/2015).

Untuk itu, ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut harus segera diusut hingga tuntas, karena menurut Sugianto, persoalan ini menyangkut nama baik kepala daerah Bengkalis.

“Jika memang benar Herliyan Saleh terbukti, maka harus segera diadili, namun jika tidak terbukti segera ungkapkan kepada publik. Karena kasus ini turut serta membawa nama daerah kami, Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Kejati merupakan institusi yang harus dimintai pertanggungjawaban untuk menyelesaikan persoalan ini karena Bengkalis berada diwilayah tugas dari Kejati Riau.

Ia juga menjelaskan bahwa Kejati Riau harus bertanggung jawab karena merupakan satu kesatuan dari institusi Kejaksaan, sementara itu yang mengemukakan bahwa Herliyan Saleh diduga memiliki rekening gendut melalui Kejaksaan Agung melalui Jampidsus.

Sebelumnya Bupati Bengkalis Herliyan Saleh membantah atas dugaan memiliki `rekening gendut’ sebagaimana yang dikabarkan beberapa waktu lalu. Bahkan Herliyan merasa kaget dan terkejut akan adanya informasi tersebut.

Ia sendiri dan keluarganya sampai saat ini belum mengetahui persis rekening mana yang diduga menjadi `rekening gendut’ miliknya itu. Meskipun mempunyai rekening secara pribadi dan keluarganya tidak memiliki tabungan dalam jumlah besar dan dengan jumlah yang wajar atau idak berlebihan.

Ia juga mengatakan, bahwa sebagai penyelenggara negara, taat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun.(ant/ful)

Share