Terbukti Melanggar, AirAsia Ganti Rugi Lebih Besar

CEO AirAsia, Tony Fernandes (tengah)
CEO AirAsia, Tony Fernandes (tengah)

TRANSINDONESIA.CO – Pembayaran ganti rugi untuk keluarga korban kecelakaan AirAsia QZ 8501 mutlak menjadi kewajiban maskapai penerbangan, tanpa perlu pembuktian siapa yang salah dalam insiden ini.

“Dalam hukum udara ganti rugi wajib langsung diberikan oleh perusahaan penerbangan tanpa perlu dibuktikan kesalahan ada pada siapa. Ini dikenal dengan tanggung jawab mutlak atau strict liability,” kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana,  Selasa (6/1/2015).

Bahkan, kata Hikmahanto, ahli waris korban bisa saja menghendaki jumlah yang lebih dari yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, bila keluarga korban dapat membuktikan kesalahan dari perusahaan penerbangan atau personilnya di depan pengadilan.

“Keluarga korban harus membuktikan di depan pengadilan kesalahan dari perusahaan penerbangan atau personelnya sebagaimana diatur dalam Pasal 141 ayat (2) UU Penerbangan,” jelasnya.

Terkait kemungkinan perusahaan asuransi tidak melakukan pembayaran karena penerbangan QZ 8501 dianggap ilegal oleh Kementerian Perhubungan, menurut Hikmahanto masalah ini merupakan masalah tersendiri antara Air Asia dengan pihak perusahaan asuransi.

“Untuk mengantisipasi jumlah kerugian yang besar maka perusahaan penerbangan akan menutup resiko tersebut ke perusahaan asuransi,” jelasnya.

Dalam polis asuransi biasanya terdapat ketentuan yang menentukan perusahaan asuransi akan menutup resiko sepanjang pihak tertanggung tidak melanggar hukum yang berlaku. Namun demikian, Hikmahanto menegaskan bahwa masalah antara perusahaan asuransi dengan pihak perusahaan AirAsia merupakan masalah yang tidak perlu diselesaikan pada saat ini.

“Permasalahan tersebut merupakan masalah antara Air Asia dengan perusahaan asuransi,” pungkasnya.(okz/met)

Share
Leave a comment