Menteri Susi: 70% Kapal Eks Asing Bodong

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

TRANSINDONESIA.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat Indonesia memiliki beberapa tantangan dalam menghadapi isu kelautan dan perikanan. Salah satunya, yakni mengenai banyaknya kapal eks asing yang tidak sesuai prosedur peraturan di Indonesia.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti menjelaskan, kebijakan yang akan maupun yang telah dia keluarkan tidak dimaksudkan untuk menghancurkan mata pencaharian apa pun. Menurut dia, aturan tersebut berlaku untuk semua kepentingan.

“Meliputi pemilik kapal besar, nelayan kecil, pembudi daya ikan, serta pihak terkait lainnya dapat hidup berdampingan untuk tetap saling mendapat hasil tangkapan,” tutur dia di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jakarta, Senin (26/1/2015).

Susi mengatakan, saat ini terdapat 1.300 kapal eks asing yang berada di Indonesia, dengan sekira 70 persen tidak memiliki izin berupa Nomor Wajib Pajak Penghasilan (NPWP). Sementara 40 persen dari 1.300 tersebut, tidak memiliki izin perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari 1.300 kapal eks asing memiliki masalah izin tersebut. Namun, saya telah melakukan reaksi dengan memanggil Duta Besar dengan negara kapal terkait dengan membuat kesepakatan untuk tidak lagi mendukung illegal unregulated,” ujarnya.

Terlebih, kata Susi, KKP akan melakukan pengetatan dalam hal penangkapan ikan di wilayah teritorial Indonesia, sehingga masalah tersebut dapat teratasi.

“Para Dubes tersebut akan mengedukasi para nelayannya serta pengusaha maupun stakeholdernya untuk menerapkan izin sesuai dengan prosedur di Indonesia. Saya tidak bermaksud mengambil mata pencaharian pihak manapun, hanya ingin menegakkan aturan,” pungkasnya.(okz/met)

Share
Leave a comment