Ini Sanksi Bila AirAsia Tak Bayar Santunan

Anggota BASARNAS memindahkan jenazah korban kecelakaan pesawat Air Asia dari helikopter BASARNAS di Lanud Iskandar, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, untuk dibawa ke RSUD Sultan Imanudin, Rabu (31/12/2015).(ant)
Anggota BASARNAS memindahkan jenazah korban kecelakaan pesawat Air Asia dari helikopter BASARNAS di Lanud Iskandar, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, untuk dibawa ke RSUD Sultan Imanudin, Rabu (31/12/2015).(ant)

TRANSINDONESIA.CO – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan perusahaan asuransi jiwa yang tak membayarkan santunan korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura bakal terkena sanksi. Sanksinya berupa pembatasan kegiatan usaha sampai pencabutan izin usaha.

Plt Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu mengatakan, pihaknya selalu mendorong perusahaan asuransi jiwa agar memenuhi segala tanggung jawabnya terhadap pemegang polis asuransi, termasuk untuk korban AirAsia dalam hal klaim.

“Untuk perusahaan asuransi jiwa, proses klaim akan tetap dibayarkan. Pengajuan klaim tidak akan dipersulit dan perusahaan asuransi jiwa pasti memenuhi komitmennya,” ucapnya di Jakarta, Senin (5/1/2015).

Lebih lanjut menurut Togar, apabila perusahaan asuransi jiwa tak memenuhi kewajibannya dalam membayarkan klaim korban, maka akan dikenakan sanksi.

“Kalau ada perusahaan asuransi jiwa yang tidak membayarkan, pasti akan kena sanksi. Sanksinya macam-macam, bisa pembatasan kegiatan usaha sampai pencabutan izin,” ujar dia.

Namun Togar mengaku belum memiliki data pasti besaran klaim asuransi yang harus ditanggung perusahaan asuransi jiwa dalam kecelakaan AirAsia belum lama ini.

“Besarannya bervariasi, agak sulit dirata-ratakan. Belum tentu juga penumpang ada yang beli polis asuransi jiwa karena bicara mengenai asuransi untuk kasus kecelakaan AirAsia cukup luas. Ada asuransi untuk pesawatnya, asuransi kematian karena kecelakaan, asuransi kematian karena sebab apapun, dan lainnya,” terang Togar.(lp/met)

Share
Leave a comment