TRANSINDONESIA.CO – Badai perekonomian dunia serta merta mengguncang pekonomian Indonesia. Nilai tukar rupiah terhadap dolar yang tidak terhempangkan saat ini berakibat pada iklim ekonomi Indonesia termasuk iklim investasi global.
Tulisan berikut ini memuat makalah Suprapto, mahasiswa S2 Magister Bisnis Institut Pertanian Bogor, pada bagian kelima ini memuat kondisi investasi dan masalah serius yang dihadapi dalam investasi adalah peningkatan biaya melakukan bisnis yang timbul karena ekses pelaksanaan otonomi daerah.
Keterbatasan anggaran dan lemahnya prioritas kebijakan menyebabkan timbulnya tekanan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah tanpa memperhitungkan daya dukung perekonomian lokal dan nasional.Pengenaan pungutan atas lalu lintas barang dan penumpang antar provinsi atau antar kabupaten hanya merupakan satu contoh.
Peningkatan hambatan birokrasi perijinan dan beban retribusi baru yang diundangkan berbagai pemerintah daerah dengan alasan untuk meningkatkanpenerimaan asli daerah (PAD) menimbulkan peningkatan biaya bisnis, yang berarti juga memperbesar risiko kerugian bagi investasi, dan merupakan lahan subur bagi praktek-praktek korupsi.
Hasil survei LPEM di tahun 2005 menunjukkan penurunan biaya informal yang harus dibayarkan perusahaan-perusahaan yang telah beroperasi kepada aparat pemerintah daerah dari sekitar 10,8% di tahun 2001 menjadi 6,4% di tahun 2005.
Walaupun demikian, untuk pemain yang baru masuk entry cost tetap tinggi yaitu sekitar 9% dari nilai modal awal. Biaya-biaya ini sebagian besar digunakan untuk mendapatkan ijin lokasi dan AMDAL (ISEI, 2006).
Mahalnya memulai bisnis memang merupakan salah satu penyebab memburuknya iklim investasi di Indonesia. Suatu laporan dari Bank Dunia di tahun 2005 menunjukkan bahwa Indonesia termasuk negara paling mahal, baik dalam arti biaya maupun jumlah hari dalam melakukan bisnis. untuk mengurus semua perizinan usaha, seorang pengusaha memerlukan sekitar 151 hari, dan besarnya biaya dan modal minimum yang diperlukan berkisar sekitar, masing-masing 130,7% dan 125,6% dari pendapatan per kapita di Indonesia.
Sejumlah masalah yang telah disebut di atas mencerminkan kualitas dari kelembagaan publik di Indonesia. Buruknya kelembagaan publik di Indonesia juga ditunjukkan di dalam laporan tahunan dari WEF.
Dapat dilihat bahwa untuk hampir semua indikator tersebut, kondisi Indonesia semakin buruk. Misalnya, dalam hal kemandirian judicial dari pengaruh politik dari anggota-anggota pemerintah (misalnya menteri dan presiden), politikus, masyarakat, dan perusahaan, peringkat Indonesia jatuh dari 58 ke 68, walaupun secara relatif kejatuhannya lebih kecil karena jumlah sampel negara bertambah.
Dalam hal kerangka kerja legal bagi pelaku usaha untuk menangani perselisihan-perselisihan bsinis dan menolak legalitas dari tindakan-tindakan atau peraturan-peraturan pemerintah, posisi Indonesia menurun dari 51 ke 73.
Untuk dua indikator berikut yang merupakan salah satu penentu krusial bagi pertumbuhan investasi, Indonesia juga masih buruk kinerjanya, yakni hak-hak properti dan perlindungan kekayaan intelektual.
Perihal pemborosan atau efisiensi dalam pengeluaran pemerintah, yakni apakah pemerintah menyediakan barang-barang dan jasa-jasa kebutuhan pokok bagi dunia usaha yang tidak disediakan oleh pasar, termasuk infrastruktur dasar, posisi Indonesia juga memburuk. Dalam hal beban yang harus ditanggung oleh pelaku bisnis dari regulasi-regulasi pemerintah pusat, yakni dalam memenuhi persyaratan-persyaratan administrasi berkaitan dengan perizinan, pelaporan, dan sebagainya.
Sebelumnya Indonesia berada pada posisi yang relatif baik dari 104 negara yang kemudian mengalami kemerosotan sehingga menjadi lebih buruk. Perbedaan ini mengindikasikan bahwa distorsi pasar domestik semakin besar dalam satu tahun terakhir ini akibat regulasi-regulasi pemerintah pusat.
Untuk tingkat birokrasi, peringkat Indonesia sangat rendah, yang memberi kesan bahwa tingkat efisiensi dari birokrasi di Indonesia sangat rendah dan ini merupakan salah satu sumber penting dari iklim bisnis yang distortif di Indonesia.
Faktor lainnya yang juga sangat berpengaruh dalam arti bisa merupakan insentif atau disinsentif bagi keinginan untuk melakukan bisnis atau investasi adalah pajak, dan untuk ini Indonesia relatif baik dan dalam satu tahun terakhir sedikit membaik, yang artinya secara relatif dibandingkan banyak negara lain di dalam sampel, pajak di Indonesia bukan merupakan sumber distortif yang besar terhadap iklim bisnis.
Dalam hal pembayaran ekstra tidak tercatat atau terdokumentasi atau penyuapan yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan ekspor dan impor, dan pemakaian fasilitas publik, peringkat Indonesia juga sangat rendah, dan hal ini bisa merupakan salah satu masalah yang harus dihilangkan untuk mencapai efektivitas dari kebijakan-kebijakan dari pemerintah selama ini yang bertujuan memulihkan kegiatan usaha dan meningkatkan investasi di Indonesia.
Mungkin untuk negara-negara yang sudah lama melakukan investasi di Indonesia jadi sudah sangat kenal keadaan di Indonesia atau untuk preusan-perusahaan multinasional dengan kekayaan perusahaan yang sangat besar kondisi seperti ini tidak menjadi masalah serius sampai menghambat investasi mereka di dalam negeri.
Tetapi untuk perusahaan-perusahaan skala menengah dan dari negara-negara baru, kondisi seperti ini bisa menakutkan atau membuat pemilik modal menjadi ragu akan kemungkinan bisa mendapatkan keuntungan jika berinvestasi di Indonesia.
Potensi Investasi
Potensi Indonesia bagi investasi sangat besar, baik dilihat dari sisi penawaran (produksi) maupun sisi permintaan.
Dari sisi penawaran, harus dibedahkan antara potensi jangka pendek dan potensi jangka panjang. Potensi jangka pendek yang masih dapat diandalkan oleh Indonesia tentu adalah masih tersedianya banyak sumber daya alam (SDA), termasuk komoditas-komoditas pertambangan dan pertanian, dan jumlah tenaga kerja yang besar.
Sedangkan potensi jangka panjang adalah pengembangan teknologi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Tidak ada satu negarapun di dunia ini yang tidak mampu mengembangkan teknologi dan meningkatkan kualitas SDM-nya; namun ini sangat tergantung pada kemauan sungguh-sungguh dari negara tersebut.
Jika potensi jangka panjang ini tidak dapat direalisasikan, dan berbagai permasalahan seperti yang telah disebut di atas juga tidak tuntas, maka lambat laun potensi jangka pendek akan hilang.
Misalnya, salah satu permasalahan tenaga kerja di Indonesia adalah kualitas serta etos kerja yang rendah. Selama ini, keunggulan klasik dari tenaga kerja Indonesia relatif dibandingkan banyak negara lain adalah upah murah, namun saat ini dan terutama di masa depan, keunggulan ini (potensi jangka pendek) tidak bisa lagi diandalkan sepenuhnya.
Dengan kemajuan teknologi yang pesat, persaingan yang semakin ketat akibat munculnya banyak pemain-pemain baru di pasar dan produksi global yang sangat agresif dan semakin ketatnya penerapan segala macam standarisasi produk yang berkaitan dengan lingkungan dan keselamatan konsumen, maka Indonesia masih bisa mengandalkan upah buruh murah hanya apabila dikombinasikan dengan kualitas tenaga kerja yang tinggi.
Karena upah murah akan tidak berarti apa-apa, jika produktivitasnya rendah dan produk yang dihasilkan berkualitas buruk.
Dari sisi permintaan, ada dua faktor utama yakni jumlah penduduk (dan strukturnya menurut umur) dan pendapatan riil per kapita. Kedua faktor ini secara bersama menentukan besarnya potensi pasar, yang berarti juga besarnya potensi keuntungan bagi seorang investor.
Dari segi jumlah penduduk, tentu Indonesia, seperti halnya China dan India, merupakan potensi pasar yang sangat besar. Namun jumlah penduduk saja tidak cukup jika pendapatan penduduk rata-rata per orang atau kemampuan belanja konsumen di Indonesia kecil. Oleh karena itu, kemampuan Indonesia untuk pulih kembali setelah krisis dengan menghasilkan pertumbuhan PDB riil rata-rata per kapita yang tinggi yang paling tidak seperti pada masa Orde Baru menjadi salah satu pertimbangan serius bagi calon investor asing.
Saat ini Indonesia masih dalam proses pemulihan, yang ditandai dengan semakin tingginya pertumbuhan PDB yang kembali positif sejak 1999 walaupun dengan laju yang relatif lambat. Dengan pendapatan yang cenderung meningkat, yang berarti potensi pasar di dalam negeri cenderung meningkat, maka dari sisi permintaan potensi Indonesia untuk investasi sangat baik.
Namun, dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara, termasuk negara-negara yang juga mengalami krisis yang sama, Indonesia masih buruk.
Berdasarkan data dari Asian Development Bank, Thailand yang mengalami krisis ekonomi sama parahnya seperti yang dialami Indonesia ternyata mampu mengenjot pertumbuhan sebesar 4.4% tahun 1999.Sedangkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun yang sama hanya 0,9% (menurut BPS 0,8%).Yang paling menarik dari laporan ADB ini adalah bahwa ternyata Vietnam merupakan negara yang paling baik pertumbuhan ekonominya di kawasan tersebut Pada tahun 1999 negara itu mengalami pertumbuhan sekitar 4,7%, lebih tinggi daripada laju pertumbuhan rata-rata dari semua negara di Asia Tenggara yakni sebesar 3,8%; dan tahun 2002 diperkirakan tumbuh 7,1%.
Dua tahun berikutnya ekonomi Vietnam tumbuh masing-masing 7,3% dan 7,7%. Filipina juga terkena krisis dan tahun 2001 ekonominya tumbuh hanya 1,8%; namun tiga tahun berikutnya laju pertumbuhan ekonominya menanjak terus hingga mencapai sekitar 6,1% pada tahun 2004.
Kesimpulan
Dari uraian di atas, jelas bahwa kebijakan investasi seperti Paket Kebijakan Investasi 2006 tidak akan berarti apa-apa jika tidak didukung oleh kebijakan-kebijakan lainnya seperti kebijakan moneter, kebijakan fiskal, kebijakan perdagangan luar negeri, kebijakan industrialisasi, kebijakan perburuhan, dan lainnya.
Sayangnya, pengalaman Indonesia selama ini dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan ekonomi menunjukkan paling tidak dua masalah yang belum menunjukkan tanda-tanda akan membaik.
- Sering kali terjadi tumpang tindih atau perbenturan antara dua (atau lebih) kebijakan, yang mencerminkan tidak adanya suatu koordinasi yang baik antara departemen/kementerian dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan mereka masing-masing.
- Dalam pelaksanaan suatu kebijakan, juga tidak ada koordinasi yang baik antar sub-departemen atau antara pusat dan daerah di dalam sebuah departemen yang sama yang mengeluarkan kebijakan tersebut.
- Permasalahan perijinan yang harus transparansi dan akuntabilitas,
- Adanya ketifdakimbangan antara infrastruktur dan suprastruktur sebagai sarana utama penarik minat infestor untuk menanamkan modalnya.
Kritik dan Saran
Dalam penulisan ini peneliti dapat memberi saran adalah kepada pemerintah agar dapat memahami persoalan yang terjadi dalam iklim investasi Indonesia, dengan demikian dapat memberikan supremasi hukum yang jelas dan juga berkaitan dengan perijianan merupakan hal yang sangat kursial dalam peningkatan dan pertumbuhan investasi yang lebih baik dan kondusif.
Disisilain buat penelitian secara teoritik juga dapat memahami persoalan-persoalan investasi di Indonesia, yang kemudian dapat dijadikan referensi lanjutan, namun diatas ketidak sempunaan makalah ini penulis memohon maaf, dan siap menerima kritik dan saranya.(Jkt-29092015)
Penulis: Suprapto