IPW Tak Setuju Dengan Pembentukan Tim 9

Tim sembilan
Tim sembilan

TRANSINDONESIA.CO – Indonesia Police Watch (IPW) menilai pembentukan Tim Independen untuk kasus KPK vs Polri kurang tepat, sebab yang dibutuhkan untuk menyelesaikan konflik KPK vs Polri adalah Tim Etik, yang bertugas untuk menelusuri apakah proses penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK sudah sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak.

“Begitu juga dengan penetapan BW sebagai tersangka oleh Polri sudah sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane di Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Lebih lanjut dikatakan Neta, titik pangkal masalah KPK vs Polri adalah penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK, yang kemudian berlanjut dengan “pembalasan” Polri yang menangkap dan menjadikan BW sebagai tersangka.

“Karena titik pangkal masalahnya disini, di sisi inilah yang perlu dituntaskan oleh Tim Etik. Tujuannya agar masing-masing pihak tidak otoriter dan tidak bertindak sewenang-wenang atas nama hukum maupun lembaga hukum yang menaunginya,” katanya.

Tim Etik ini seharusnya terdiri dari Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Konstitusi, Jaksa Agung, Menkumham, para pakar hukum, dan pihak netral lainnya.

“Tim Etik harus bisa membuka akses, apakah alat bukti dan saksi-saksi yang dimiliki KPK untuk menjadikan BG sebagai tersangka sudah sesuai dan apakah alat bukti dan saksi-saksi yang dimiliki Polri untuk menjadikan BW sebagai tersangka sudah sesuai. Dari sini kemudian Tim Etik baru bisa menyimpulkan, apa solusi yang harus dilakukan Presiden sebagai Kepala Negara untuk menyelesaikan kasus KPK vs Polri,” ujarnya.

Jika hanya mengacu kepada pola kerja Tim Independen atau Tim 9 lanjut Neta, yang hanya mengedepankan analisa dan opini, titik pangkal masalahnya tidak akan pernah tersentuh.

“Apalagi selama ini terlihat sebagian besar anggota Tim 9 lebih “pro” kepada KPK ketimbang ke BG. Sehingga tanpa harus mengeluarkan rekomendasi, kesimpulan Tim 9 sudah bisa terbaca, kurang independen dan kurang jernih melihat akar masalah sesungguhnya,” tambah Neta.

Sebab itu, IPW setuju jika Presiden tidak mengeluarkan Keppre untuk Tim 9 dan IPW menyarankan presiden membentuk Tim Etik atau Presiden menunggu hasil prapradilan.

Jika majelis prapradilan memenangkan BG dan sekaligus memenangkan BW, artinya masalah keduanya sudah selesai, yakni KPK tidak berhak menjadikan BG tersangka dan begitu juga Polri tidak berhak menjadikan BW sebagai tersangka.

“Sebaliknya, jika majelis prapradilan mengalahkannya, BG dan BW tetap menjadi tersangka dan diproses secara hukum. Namun sesuai konstitusi presiden harus tetap melantik BG sebagai Kapolri, setelah itu presiden bisa menggunakan hak prerogatifnya untuk menentukan nasib BG selanjutnya,” kata Neta.(dam)

Share