TRANSINDONESIA.CO – Petugas dari Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Rabu (28/1/2015) pagi sekitar pukul 09.00 WIB melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Provinsi Jawa Barat di Jalan Surapati No 71, Bandung.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan kasus korupsi alat mesin pertanian (Alsintan) APBD tahun 2012 dengan nilai total proyek Rp17 miliar dan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.
“Proses penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti yang akan menjadi alat bukti terkait kasus tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) di Distan Jabar,” Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Yayat Popon, di sela penggeledahan di kantor Distan Provinsi Jawa Barat, Rabu.
Adapun besaran perhitungannya sebesar Rp 1,9 miliar tahun anggaran 2012, barang bukti akan kami sita. Dalam kasus ini, Polda Jabar sudah menetapkan tersangka kepada tujuh orang yang diduga terlibat melakukan korupsi. Namun, para tersangka belum ditahan.
“Dua tersangka diantaranya, yakni, WW sebagai Kabid Sumber Daya dan NDA sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK),” kata Yayat.
Menurut Yayat, kasus ini sudah diselidiki Tipikor Polda Jabar sejak setahun yang lalu. “Kami melakukan penyelidikan yang panjang karena masalahnya cukup komplek, terutama dalam hal pengadaan, kami selidiki sudah sejak 1 tahun yang lalu,” ujar Yayat.
Yayat mengatakan, modus yang dilakukan, yakni sengaja melakukan persekongkolan menentukan dan mengarahkan dalam pengadaan ini kepada merek sejumlah alat mesin pertanian. Di antaranya, traktor dan pompa air dalam rangka pra-panen.(din)