TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang imunitas pada lembaga antirasuah tersebut.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, hal tersebut justru melanggar konstitusi yang menegaskan bahwa semua orang memiliki posisi yang sama di mata hukum.
“Soal hak imunitas, itu potensial untuk melanggar konstitusi. Jadi, saya kira yang perlu barangkali transparansi,” ujar Yasonna di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (26/1/2015).
Selain itu, sambungnya, antarlembaga penegak hukum harus saling menghargai dan menjaga independensi dalam menuntaskan suatu kasus.
“Supaya masing-masing lembaga hukum, institusi hukum kita saling menjaga dirinya dalam melakukan tindakan-tindakan yang dalam tupoksinya,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja, menuntut Presiden Jokowi turun tangan dalam kisruh yang melibatkan lembaganya dengan Polri.
Selain itu, komisioner KPK tersebut meminta agar Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hak impunitas petinggi lembaga antirasuah, mengingat maraknya aksi pelemahan terhadap KPK.
“Kami sudah mengajukan ke Presiden, semoga dalam waktu dekat dikabulkan,” imbuhnya tanpa menyebut kapan pengajuan tersebut.
Hak impunitas atau kekebalan hukum, kata Adnan, hanya berlaku selama para pejabat KPK menjalankan tugas. Ia menambahkan, perlu dibedakan antara pemberantasan korupsi dengan tindak pidana yang juga bisa dilakukan oleh pejabat KPK.
“Jadi, pentingkan pemberantasan korupsi dulu, kalau kami melakukan pidana silakan diproses setelah menjabat,” dalihnya.(okz/fer)