KPU Setuju Batasi Politik Dinasti

Kantor KPU Pusat
Kantor KPU Pusat

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) sesuai dengan Perppu 1/2014 yang sedang diundangkan. Terkait politik dinasti dan kepentingan petahana (incumbent), KPU menilai akan mengikuti isi UU saat ini yang mengatur adanya pembatasan.

“Kalau kami tetap berpandangan dari UU bahwa tidak ada kepentingan dengan petahana. Di penjelasan kan disebutkan kepentingan politik itu terkait dengan hubungan kekeluargaan ke atas-bawah dan ke kiri-kanan,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, akhir pekan lalu.

Menurut Ferry, pembatasan tersebut merujuk pada kasus faktual yang sudah terjadi. Misalnya, tindakan pelanggaran hukum akibat hubungan kekeluargaan dalam pemerintahan. Namun, jika DPR melakukan revisi terhadap pembatasan politik dinasti tersebut, KPU akan mengikuti. Alasannya, sebagai penyelenggara KPU hanya sebagai pelaksana undang-undang.

Peneliti politik LIPI Sri Nuryanti mengatakan, semangat mengatur pembatasan politik dinasti, yakni untuk mencegah merebaknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Praktik KKN akibat politik dinasti selama ini terjadi lewat pola-pola penyelewenngan agenda pembangunan dengan dalih kepentingan tertentu.

Politik dinasti dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menguasai percaturan politik di suatu daerah. Namun, pada praktiknya lebih banyak membawa efek negatif. Beberapa kasus pelanggaran hukum menjadi bukti. Misalnya kasus korupsi gubernur Banten Ratu Atut yang diikuti terkuaknya peran keluarganya dalam kasus tersebut.

Jika DPR berniat meniadakan aturan politik dinasti dalam UU Pilkada, Sri menilai hal itu tidak lebih dari upaya memperjuangkan kepentingan politik parpol. “Itu hanya menunjukkan mereka memperjuangkan UU ini untuk kepentingan partai saja. Bukan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.(rol/fer)

Share