Intervensi KPK Bergaya Preman, IPW: Usut Rekening Gendut Plt Kapolri

Plt Kapolri Komjen Pol Badroeddin Haiti
Plt Kapolri Komjen Pol Badroeddin Haiti

TRANSINDONESIA.CO – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengeam dan menyayangkan intervensi yang dilakukan dua Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain kepada penyidik Polri yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Widjojanto (BW) yang ditangkap Baresrim Polri pada Jumat (23/1/2015).

“Intervensi yang meniru gaya preman akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan profesionalisme penyidik,” kata Neta Pane dalam siaran pers yang diterima Transindonesia.co pada Minggu (25/1/2015).

Dampaknya lanjut Neta, kasus ini akan menjadi yurisprudensi yakni jika kelak ada pejabat negara yang diperiksa KPK dalam kasus korupsi dan atasannya datang ke KPK memberikan jaminan, untuk menjemput serta meminta pejabat itu tidak ditahan,

“KPK harus membebaskannya. Artinya, kedua komisioner KPK itu sudah memberi contoh buruk dalam penegakan hukum di negeri ini,” kata Neta.

IPW mengecam, sikap komisioner KPK yang lebih mengedepankan cara-cara preman, arogansi dan tidak patuh hukum dalam menyikapi kasus yang mendera BW.

Seharusnya, kedua komisioner itu dalam membela kawan sejawatnya tetap dalam koridor hukum, yakni melakukan prapradilan.

“Jangan bergaya preman yang mengedepankan arogansi dan intervensi. Mentang-mentang kawannya ditangkap, penyidik Polri diintervensi dengan cara dijemput dan diberi jaminan. Apakah jika ada kawan atau atasan koruptor yang meniru gaya preman kedua komisioner tersebut, KPK kemudian akan membebaskan koruptor yang sedang ditanganinya? Jika tidak membebaskannya, dimana KPK meletakkan keadilan? Apakah keadilan hanya milik komisioner KPK?,” tutur Neta.

Usut Rekening Gendut Plt Kapolri

Ironisnya, intervensi cara-cara preman komisioner KPK itu diamini Plt Kapolri Komjen Pol Badroeddin Haiti yang kemudian juga ikut mengintervensi independensi penyidik Polri dan mendesak agar penyidik Polri membebaskan BW.

“Seharusnya Plt Kapolri memberi pendidikan hukum kepada kedua komisioner KPK itu, dengan cara meminta mereka melakukan prapradilan dan bukan serta merta membebaskan BW. Apakah sikap Plt Kapolri ini karena takut dengan KPK, mengingat Plt Kapolri juga punya kasus rekening gendut yang hingga kini belum diperiksa KPK. Dari kasus ini terlihat jelas Abraham Samad cs hanya menjadikan Budi Gunawan sebagai target, sementara jenderal-jenderal lain yang memiliki rekening gendut tidak akan pernah disentuh KPK.

Untuk itu, jika KPK memang serius menangani kasus rekening gendut, para perwira Polri lain yang memiliki rekening gendut harus diperiksa, termasuk Plt Kapolri Komjen Badroeddin Haiti harus segera dijadikan tersangka oleh KPK.(dod)

Share