Selamatkan Aset Daerah, Pusat Diminta Apresiasi Sekda Sumut

Sekda Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga.(ist)
Sekda Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah pusat seyogyanya memberikan apresiasi, pembelaan dan mendukung Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu), Hasban Ritonga yang menyelamatkan aset negara dalam hal ini pemerintahan daerah Sumatera Utara.

“Melaksanakan tugas dan kewenangan secara yuridis maupun secara perjanjian perdata masih berlaku. Itu yang diselamatkan, mestinya pemerintah pusat melindungan Hasban sehingga aparatur negara didaerah tidak gamang dan takut menjalankan kebijakan dan kewenangan guna menyelamatkan seluruh aset pemerintah,” kata Advokat dan Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Muhammad Joni di Jakarta, Kamis (22/1/2015) .

Dikatakan Joni yang juga tim penasehat hukum Hasban Ritonga, langkah Hasban menyelamatkan aset Pemprovsu mestinya diberi apresiasi oleh pemerintah pusat. Dimana dalam hal ini sesuai UU pemerintah daerah dan UU aparatur sipil negara yang melindungi apartur negara.

Bagaimana mungkin kata Joni, aparatur negara yang menjakankan tugasnya justru menjadi terdakwa, harga mati bagi pemerrintah pusat mendukung bawahannya yang loyal dan menjalankan tugas. Jangan lihat judulnya (dibuat sebagai pesakitan) tetapi bagaimana isi dan kronologinya dalam mencari kebenaran materilnya. Makanya lihat substansinya,.

“Sudah saatnya pemerintah pusat memberikan apresiasi pada aparatur didaerah yang bekerja menyelamatkan aset Negara,” katanya.

Sebelumnya aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut ini mengatakan, Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil negara tidak mengerti duduk masalah, yang mestinya meneliti dengan cermat dan lengkap informasi dan dokumennya.

Dimana Hasban Ritonga justru menegakkan moralitas aparatur sipil Pemprovsu karena berani bertindak mempertahankan kebijakan pemerintah propinsi, patuh perintah atasan dan taati prosedur aturan.

“Mana penilai untuk Hasban yang sukses menuntaskan urusan tanah swasta yang sebagian terpakai arena sirkuit motor. Buktinya ditekennya Naskah Perjanjian tertanggal 14 Agustus 2012, yang ditindaklanjuti dengan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 034/56/IX/Ro.Perkap/2013,” kata Joni.

Lebih lanjut Joni menyatakan, kasus yang melilit Hasban dan saat ini tengah berjalan peraidangannya secepatnya diputuskan dengan tanpa bersalah.

“Putusan bebas murni tanpa syarat segera diambil. Ini juga agar pekerjaan Sekdaprovsu yang tengah diemban Hasban dapat berjalan sebagaimana mestinya,’ ucap Joni.

Pembebasan murni Hasban kata Joni, bukan asal putusan. Terbukti dengan surat Sekretariat Daerah Nomor: 593/11580/2014 tertanggal 15 Oktober 2014   dan surat Nomor: 593/11710/2014 tertanggal 16 Oktober 2014. Objek berupa batas tanah yang disengketakan telah dikembalikan.

“Hasban justru penyelamat asset yang semestinya mendapat apresiasi bukan dijadikan pesakitan,” terang Joni.(lin)

Share