Pelaku Kecelakaan Pondok Indah Terancam 12 Tahun PenjaraPelaku Kecelakaan Pondok Indah Terancam 12 Tahun Penjara

Tabrakan maut menewaskan 4 orang dan 2 orang luka.(Dam)
Tabrakan maut menewaskan 4 orang dan 2 orang luka.(Dam)

TRANSINDONESIA.CO – Pelaku kecelakaan maut Pondok Indah, Christoper hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan Polres Metro Jakarta Selatan, Pemeriksaan polisi sementara pelaku diancam dengan pasal berlapis dengan hukuman penjara 12 tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Metrojaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan pelaku kecelakaan maut terancam hukuman berlapis. Pertama, undang-undang lalu lintas dengan ancaman dua belas tahun, Kedua, undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tapi ini masih dalam penyidikan, untuk sementara ia masih diduga hanya memakai, tetapi kalau setelah diselediki ditemukan barang bukti, ia bisa dikenakan pasal berlapis,” ujar Martinus, Kamis (22/1/2015).

Christoper merupakan pelaku kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Arteri, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015).

Dalam kecelakaan tersebut mengakibat empat meninggal dan lima luka berat. Korban luka saat ini masih dalam perawatan intesif di Rumah Sakit Fatmawati.(rol/min/dam)

Share