Dua Pria Bawa Sabu Terjaring Razia di Bekasi

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Dua orang pengendara mobil Suzuki Ertiga dibekuk aparat Polsek Medan Satria, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu saat melintas di depan kantor Kecamatan Medan Satria Jalan Harapan Indah Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat Selasa (20/1/2015) malam.

Dari dua tersangka, Iman Saksena bin Hadari (35), dan Ilham Basofi (19), disita sebanyak 8, 5 gram shabu dan alat isap shabu alias bong.

Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, Rabu (21/1/2015) mengatakan, kedua warga Jakarta Timur tersebut dibekuk saat polisi sedang menggelar operasi Cipta Kondisi, tiba-tiba melintas sebuah mobil Suzuki Ertiga yang dikendarai tersangka.

Melihat ada razia, tesangka terkejut lalu mengerem secara mendadak mobilnya. Kemudian, oleh petugas dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan badan dan mobil ternyata di temukan narkoba.

Dari hasil pemeiksaan polisi meyita 8,5 gram shabu, alat hisap (bong) dan 1 bungkus klip plastik kecil

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diata 5 tahun penjara.

Untuk mempertangunjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Medan Satria.(min/dam)

Share