TRANSINDONESIA.CO – Penundaan peraturan jilbab bagi Polisi Wanita (Polwan) telah memperoleh banyak reaksi dari berbagai pihak, terutama Organisasi Masyarakat Islam.
Penundaan itu dinilai karena tidak siapnya internal Polri mengemban aturan itu.
Wakil Ketua Umum Pimpinan Besar Wanita Al Irsyad, Mufida Said mengatakan, ada banyak hal yang sepertinya melatarbelakangi penundaan peraturan jilbab Polwan oleh Kapolri. Ia menduga banyak anggota Kapolri yang tidak memahami makna jilbab bagi muslimah.
“Seperti ada pro dan kontra di internal Kapolri,” kata Mufida saat bersilaturahim ke kantor Republika, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015).
Karena itu, peraturan jilbab polwan tertunda hingga sekarang.
Seperti yang diketahui, saat ini Kapolri sedang dalam proses pembuatan Peraturan Kapolri (Perkap) Jilbab Polisi Wanita (Polwan). Aturan ini terus dipertanyakan karena belum disahkan hingga kini. Padahal anggara Perkap ini sudah disetujui oleh DPR tahun lalu.
Mufida meyakini suatu saat aturan ini pasti disahkan. Wanita yang beragama Islam memang diwajibkan untuk berjilbab. Perintah ini sudah tertera pada Alquran, yakni surat al-Ahzab ayat 30. Ayat ini, kata Mufida, telah mengungkapkan kewajiban wanita untuk menutup auratnya, kecuali telapak tangan dan wajah.
Selain karena diwajibkan dalam Islam, Mufida menyatakan ada manfaat lain dari jilbab. Pertama, kata dia, jilbab bisa membuat wanita lebih awet muda. Sebab, segala kerutan maupun uban bisa tertutupi dengan jilbab yang dipakai.
Kedua, jilbab menandakan tubuh dalam keadaan yang bersih. “Rambut yang berjilbab lebih bersih karena saat berkendaraan rambut tertutupi, sehingga kotoran seperti debu bisa terhindar” jelasnya. Selain itu, jilbab bisa memberikan rasa nyaman bagi penggunanya karena wanita tidak perlu memikir tentang kondisi rambutnya.(rol/nov)