2014, Pencurian Di Labuhanbatu 1.166 Kasus

Pelaku pencurian ditangkap.(dok)
Pelaku pencurian ditangkap.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak 1166 kasus pencurian, baik dengan pemberatan, kekerasan maupun kenderaan bermotor telah terjadi selama tahun 2014 diwilayah hukum Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie, dalam rangka Press Realese tahun 2014 melalui yang diberikan kepada wartawan di Mapolres setempat, Kamis (1/1/2015).

Dijabarkan, rincian seluruh kasus diantaranya, untuk pencurian dengan pemberatan sebanyak 564 laporan dengan 197 tersangka, barang bukti 19 unit sepeda motor, uang Rp10.265.000, 1 kalung emas, 3 unit becak bermotor.

Selanjutnya, 1 unit mesin gendong, 1 unit laptop, 2 unit mesin dynamo, 1 pucuk senpi refolver, 1 pucuk sopgun, 10 buah batrai mobil, 1 buah kamera, 4 unit mobil, 13 unit hanphone, 2 lembar STNK dan 1 unit keyboard.

Untuk pencurian dengan kekerasan terdapat 72 laporan, 37 tersangka, barang bukti berupa 14 unit sepeda motor, uang Rp13.414.000, 2 gram emas, 3 buah kalung emas, 7 unit handphone, 2 unit mobil, 1 unit becak bermotor, 3 pucuk senjata api, 18 buah peluru AK, 4 buah selongsong peluru FN, 1 buah proyektil timah dan 1 unit lemari es.

Sedangkan untuk kasus pencurian sepeda motor yakni, 530 laporan, 83 tersangka, barang bukti 46 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 23 lembar STNK, 4 buah BPKB dan 2 buah kunci T.

Sementara kata Kapolres Labuhanbatu itu, untuk kasus pencurian dengan kekerasan, dari 72 tindak pidana telah diselesaikan sebanyak 19, pencurian dengan pemberatan dari 564 kasus telah diselesaikan 248.

Sedangkan untuk kasus pencurian kenderaan bermotor sebanyak 530, yang telah diselesaikan 114. Untuk aniaya pemberatan 50 tindak pidana, yang diselesaikan 28, kasus judi 125 tindak pidana, yang diselesaikan 116.

“Untuk kasus pemerasan 134 tindak pidana, yang diselesaikan 56 kasus. Maka, jumlah keseluruhan 1116 kasus dengan 317 tersangka,” kata Teguh Yuswardhie.(ant/man)

Share
Leave a comment