Kantor Kopersi karyawan Pertamina Digeledah

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(dok)
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di kantor Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina Unit Pemasaran (UPMS) I Jalan Yos Sudarso Medan, Senin (19/1/2015), terkait dugaan korupsi pengajuan kredit sebesar Rp20 miliar tahun 2012.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Senin, mengatakan penggeledan itu, terkait penyidikan yang dilakukan institusi hukum tersebut.

Tim penyidik Kejati Sumut, menurut dia, berhasil membawa dan menyita dokumen penting berupa surat-surat satu koper.

“Tim penyidik yang melaksanakan penyitaan tersebut sebanyak empat orang dari Kejati Sumut,” ujar Chandra.

Dia mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi itu, Kejati Sumut telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni SM Kepala Cabang Pembantu BRI Agro Jalan S Parman Medan, KH Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS I Medan dan BW, Account Officer BRI Agro Cabang Pembantu Jalan S Parman Medan.

Ketiga tersangka korupsi itu, diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) yang sedang diusut Kejati Sumut.

“Kejati Sumut menetapkan ketiga tersangka itu, diduga melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen, legalitas, individu atas beberapa debitur berupa KTP,” ucap juru bicara Kejati Sumut.

Dalam pengajuan kredit sebesar Rp20 miliar di Bank BRI Agro, namun yang dibayarkan kepada karyawan dalam periode tahun 2012 hingga 2013 hanya sebesar Rp5,8 miliar.

Dia menjelaskan, sampai saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan beberapa diantaranya, yakni Vivery Ujiastuti selaku Pj Kadiv Bisnis Ritel Kemitraan & Kemitraan BRI Agroniaga.

Saksi, Zuhri Anwar selaku Direktur PT Agroniaga, H Haryanto selaku Manajer Operasional & Layanan PT Agroniaga, Irwan Irnanda selaku Kepala Cabang PT BRI Agroniaga, dan Heru Sukanto selaku Dirut pada PT BRI Agroniaga.

Kemudian, saksi OK M Ridho selaku Bendahara Kopkar PT Pertamina UPMS I Medan, Sakdiah Ramadhani selaku pengawas keuangan, dan Rinaldi selaku staf Simpan Pinjam Kopkar Pertamina UPMS I Medan.

“Pemeriksaan saksi yang lainnya akan terus dilakukan Kejati Sumut,” kata Chandra.(ant/don)

Share