TRANSINDONESIA.CO – Jumlah dukungan yang harus dimiliki calon independen dalam pemilihan kepala daerah di 14 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) disesuaikan dengan jumlah penduduk di daerah masing-masing.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut di Medan, Senin (1/1/2015), mengatakan, untuk pilkada di daerah yang berpenduduk dibawah 200 ribu jiwa, calon tersebut harus bisa menyertakan dukungan sebanyak enam persen.
Untuk kabupaten/kota yang berpenduduk 200 ribu hingga 500 ribu jiwa, dukungan yang harus disampaikan calon independen tersebut sebanyak lima persen.
Kemudian, dukungan untuk mengikuti pilkada di kabupaten/kota yang memiliki penduduk 500 ribu hingga satu jiwa harus mencapai empat persen.
“Sedangkan untuk daerah yang berpenduduk satu juta jiwa ke atas dukungannya hanya tiga persen,” katanya.
Meski persentase dukungannya telah ditentukan, tetapi calon independen tersebut hanya membawa bukti sebanyak lima persen saja dari seluruh dukungan yang didapatkan.
Untuk mengetahui jumlah pasti terhadap dukungan yang harus dimiliki calon independen tersebut, pihaknya akan meminta data kependudukan dari 14 kabupaten/kota tersebut.
“Rencananya, pada 2 Februari nanti akan kita minta jumlah penduduk itu,” kata Mulia.
Untuk calon yang didukung parpol, bakal calon yang ingin mendaftar tersebut harus memiliki dukungan 20 kursi legislatif.
Sedangkan dukungan dari parpol yang tidak memiliki kursi harus mencapai 25 persen dari peraihan suara dalam Pemilu 2014.
Setelah menerima pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi syarat dan dukungan terhadap seluruh bakal calon yang mendaftar.
Setelah itu, KPU akan melaksanakan uji publik melalui panitia yang akan dibentuk, baik terhadap calon yang didukung parpol mau pun jalur independen.
Uji publik itu dimaksudkan untuk meminta masukan dari masyarakat. “Panitia uji publik terdiri dari unusur akademisi dua orang, unsur ormas dua orang, dan KPU satu orang,” katanya.
Dari data yang didapatkan di KPU Sumut, terdapat 14 kabupaten/kota yang jabatan kepala daerahnya akan berakhir pada tahun 2015.
Ke-14 daerah itu adalah Kota Medan (26 Juli 2015), Kota Binjai (13 Agustus 2015), Kota Sibolga (26 Agustus 2015), dan Kota Pematang Siantar (23 September 2015).
Kemudian, Kabupaten Serdang Bedagai (8 Agustus 2015), Tapanuli Selatan (12 Agustus 2015), Toba Samosir (12 Agustus 2015), Asahan (19 Agustus 2015), Labuhan Batu (19 Agustus 2015), Pakpak Bharat (26 Agustus 2015), Humbang Hasundutan (28 Agustus 2015), Samosir (25 September 2015), Simalungun (28 Oktober 2015), Labuhan Batu Utara (15 November 2015.(ant/don)